Pada Rabu, 12 Februari 2025, Polisi berhasil menangkap enam orang yang menyamar sebagai wartawan dan melakukan tindak pidana pemerasan. Para pelaku menggunakan modus membuntuti korbannya dari hotel untuk melancarkan aksinya. Kasus ini terungkap setelah seorang warga dengan inisial SA (43) melaporkan bahwa dirinya menjadi korban pemerasan dan harus membayar Rp10 juta.
AKP Fanni Athar Hidayat dari Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa para pelaku memeras korban setelah mengancam akan memviralkan aksi korban yang keluar dari hotel bersama seorang wanita. Mereka mengaku sebagai wartawan dan menginap di hotel di wilayah Jakarta. Setelah korban meninggalkan hotel, mereka mengikuti dan memeras korban hingga puluhan juta rupiah saat tiba di rumahnya.
AKP Fanny mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menjadi korban pemerasan oleh para wartawan gadungan seperti ini. Dia menekankan pentingnya kolaborasi dari masyarakat dalam melawan tindakan kriminal semacam ini dengan segera melaporkan ke pihak kepolisian terdekat.
Kejadian ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk waspada terhadap modus operandi para pelaku yang menyamar sebagai wartawan. Tindakan preventif dan kolaborasi antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting dalam memerangi tindak kriminal di masyarakat. Semoga dengan adanya kerjasama ini, kasus-kasus serupa dapat terungkap dan bisa ditindaklanjuti dengan cepat demi menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.