Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara masih melakukan pemeriksaan terkait keterlibatan 14 orang dalam tawuran antar geng bersenjata tajam di Muara Baru, Penjaringan. Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Ahmad Fuady, mengungkapkan bahwa sembilan orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, sementara 14 lainnya masih dalam tahap pemeriksaan. Kasus ini terungkap setelah Kapospol Muara Baru menerima laporan perkelahian antar kelompok di sekitar RW 17 Muara Baru. Petugas berhasil membubarkan tawuran tersebut pada dini hari dan menyebabkan satu orang meninggal dunia dan tiga lainnya terluka.
Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara dan Polsek Metro Penjaringan melakukan penyelidikan untuk menemukan pelaku yang bertanggung jawab atas insiden tersebut. Dari 23 orang yang diamankan, sembilan di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) dan (2) ke 3e KUHP serta Pasal 340 dan Pasal 351 ayat (3) KUHP. Pelaku yang terlibat dalam melukai korban dan membawa senjata tajam menghadapi hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau hukuman paling lama 20 tahun. Upaya penegakan hukum terhadap tindak kekerasan seperti tawuran bersenjata diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan masyarakat sekitar.