KPK Mengakui Keberatan Tim Hasto: Penemuan dan Wawasan Menjanjikan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mensyukuri penolakan dari tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto terkait permohonan pembaruan barang bukti dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal ini menurut Pelaksana tugas (Plt) Kabiro Hukum KPK, Iskandar Marwanto, terkait batasan pembuktian yang berlaku hingga penutupan persidangan. Tim Hasto merasa keberatan karena agenda sidang pada Selasa hanya mencakup pengajuan barang bukti dan pemeriksaan ahli dari KPK, tanpa menyertakan perbaikan daftar barang bukti. Meskipun demikian, KPK memastikan hanya menyampaikan dokumen asli dari salinan legalisir bukti yang telah diserahkan sebelumnya karena masalah koordinasi dengan penyidik. Diharapkan hakim dapat menerima dokumen asli tersebut sebagai fakta hukum dan KPK siap menghargai keberatan yang diajukan tim kuasa hukum Hasto. Sidang gugatan praperadilan tersebut melibatkan saksi ahli dan diharapkan putusan akhir akan diambil oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis. Kasus ini melibatkan Hasto Kristiyanto dalam kasus Harun Masiku, yang mana KPK menetapkannya sebagai tersangka baru. Sebelumnya, KPK juga menuduh Hasto mengatur dan mengendalikan pihak lain untuk tujuan yang merugikan. Hasto dan KPK menyampaikan kesimpulan mereka masing-masing dalam sidang yang berlangsung.