Informasi Prabowo Subianto Terkini dari Sumber Terpercaya

Bea Cukai Soekarno-Hatta Berhasil Menggagalkan Tiga Rencana Penyelundupan Narkoba oleh Jaringan Internasional

Bea Cukai Soekarno-Hatta Berhasil Menggagalkan Tiga Rencana Penyelundupan Narkoba oleh Jaringan Internasional

Jumat, 23 Agustus 2024 – 14:10 WIB

VIVA – Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai dan Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan tiga upaya penyelundupan narkotika dengan berbagai modus. Dalam tindakan tersebut, Bea Cukai berhasil mengamankan tiga orang tersangka beserta barang bukti berupa ±287,29 gram methamphetamine, ±133,44 gram kokain, ±1.623 butir ekstasi, dan ±3,82 gram kristal MDMA.

Baca Juga :

Bea Cukai Batam Gagalkan Upaya Penyelundupan 795.500 Ekor Benih Lobster

“Tiga upaya penyelundupan ini melalui berbagai modus, mulai dari kotak dikemas seperti kado hingga kemasan suplemen,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo.

Terkait kasus pertama, Gatot menjelaskan pihaknya melakukan tindakan terhadap paket kiriman dari Johannesburg, Afrika Selatan oleh YK, yang tiba di kargo internasional Bandara Soekarno-Hatta pada 23 Juli 2024. Paket tersebut ditujukan kepada seorang penerima berinisial MJ dengan tujuan akhir Kab. Bekasi. Berdasarkan kecurigaan petugas, segera dilakukan pemeriksaan terhadap paket yang dikemas seperti bingkisan kado, dan menemukan kristal bening dengan berat netto 103,39 gram.

Baca Juga :

Bea Cukai & Polres Karimun Musnahkan Dua Kilogram Narkoba Hasil Penindakan di Perairan Tanjung Batu

“Kami menindaklanjutinya dengan penelusuran di Kab. Bekasi dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial MNH (39) yang mengaku diperintah oleh MJ untuk menerima barang. Saat ini MJ tidak dapat dihubungi dan masih dalam proses pencarian,” jelasnya.

Tindakan kedua dilakukan Bea Cukai terhadap penumpang WNA asal Thailand berinisial KW (26) yang tiba pada 01 Agustus 2024 pukul 21.55 WIB di Bandara Soekarno-Hatta. Pemeriksaan dilakukan atas kecurigaan terhadap barang bawaan penumpang tersebut. Ketika dilakukan pemeriksaan, kecurigaan petugas semakin kuat saat ditemukan rokok elektrik (vape) yang dikemas secara tidak wajar dalam kemasan makanan.

Baca Juga :

Petugas Gabungan Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ribu Benih Lobster Senilai Rp90 Miliar

Dalam pemeriksaan mendalam, Bea Cukai menemukan 11 kemasan suplemen kolagen merek Collagen Tripeptide, 9 kemasan permen dengan merek King Power, Milk Tablets, Chame, Walkers, Salted Caramel, Cocoa Malt Flavored Milk Tablet, Almond Gold, Whittakers, dan 110 buah kemasan rokok elektrik (vape). Setelah dilakukan uji laboratorium, ditemukan 10 kemasan suplemen kolagen positif MDMA, methamphetamine, nimetazepam dengan berat ±183,9 gram, 1 kemasan suplemen kolagen positif MDMA dengan berat ±3,82 gram dan 9 kemasan permen positif cocaine dengan berat ±133,44 gram. Di dalam rokok elektrik juga terdapat kandungan zat aktif etomidate yang diketahui bisa menyebabkan ketergantungan.

“Kami juga melakukan tes urine kepada KW, hasilnya positif methamphetamine dan amphetamine. Dari pengakuannya, barang tersebut adalah titipan yang akan diambil oleh temannya di sebuah hotel di Jakarta Barat. Maka kami segera membentuk tim gabungan Bea Cukai dan Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk mengembangkan kasus ini,” ungkap Gatot.

Terakhir, Bea Cukai melakukan tindakan terhadap penumpang WNA asal Malaysia berinisial HAD (26) yang tiba pada 16 Agustus 2024 di Bandara Soekarno-Hatta. Petugas mencurigai gerakan penumpang yang membawa sebuah koper warna merah muda dan sebuah tas selempang hitam. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan dua bungkus plastik berisi ±1.623 butir pil yang disembunyikan di celana jeans hitam dengan hasil uji lab positif MDMA. Berdasarkan keterangan pelaku, ia mendapat barang dari seorang pemberi perintah warga negara Malaysia berinisial S untuk diserahkan di hotel di Jakarta Pusat.

“Kasus ini sedang dikembangkan oleh Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai dan Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta,” ungkap Gatot.

Dari operasi gabungan ini, Bea Cukai berhasil mengurangi biaya rehabilitasi kesehatan sebesar Rp5,9 miliar dan dapat menyelamatkan 3.700 orang dari bahaya narkoba. Saat ini tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk pengembangan lebih lanjut.

Tersangka dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Halaman Selanjutnya

Terakhir, Bea Cukai melakukan tindakan terhadap penumpang WNA asal Malaysia berinisial HAD (26) yang tiba pada 16 Agustus 2024 di Bandara Soekarno-Hatta. Petugas mencurigai gerakan penumpang yang membawa sebuah koper warna merah muda dan sebuah tas selempang hitam. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan dua bungkus plastik berisi ±1.623 butir pil yang disembunyikan di celana jeans hitam dengan hasil uji lab positif MDMA. Berdasarkan keterangan pelaku, ia mendapat barang dari seorang pemberi perintah warga negara Malaysia berinisial S untuk diserahkan di hotel di Jakarta Pusat.

Exit mobile version