Informasi Prabowo Subianto Terkini dari Sumber Terpercaya

Ditangkap Pengedar Sejoli di Padangsidimpuan Sumut dengan 11 Paket Sabu

Selasa, 13 Agustus 2024 – 00:04 WIB

Medan, VIVA – Pihak kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan, berhasil mengamankan sepasang kekasih berinisial SPH (35) dan NAP (25). Pasangan tersebut ditangkap karena terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu.

Pasangan ini ditangkap oleh pihak kepolisian di salah satu rumah kontrakan di Gang Durian, Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Aek Tampang, Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, pada malam Minggu, 11 Agustus 2024.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Jasama H Sidabutar, mengatakan bahwa penangkapan pasangan ini dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan pihak kepolisian.

“Saat kami dan Kepala Lingkungan setempat mengetuk pintu, seorang perempuan berinisial, NAP, membuka pintu,” kata Jasama, Senin 12 Agustus 2024.

Jasama menjelaskan bahwa setelah melakukan pemeriksaan terhadap rumah kontrakan, ditemukan SPH di dalam kamar. Saat digeledah, ditemukan sebungkus kotak rokok yang berisi 11 paket sabu dari saku celana sebelah kiri milik SPH.

“Dalam kotak rokok tersebut, terdapat 11 paket sabu seberat 1,15 Gram. Selain itu, juga ditemukan beberapa plastik klip kosong di dalam bungkus rokok tersebut,” jelas Jasama.

Dari pengakuan SPH, Jasama menyampaikan bahwa barang haram tersebut diterima dari seseorang di Desa Sidadi, Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan. Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus peredaran narkoba ini.

“Guna pemeriksaan lebih lanjut, keduanya beserta barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Padangsidimpuan,” tambah Jasama.

Exit mobile version