Informasi Prabowo Subianto Terkini dari Sumber Terpercaya

Skandal! Guru Olahraga SD di Buton Tengah Terlibat Pelecehan terhadap 24 Siswanya

Minggu, 4 Agustus 2024 – 00:06 WIB

Buton Tengah, VIVA – Seorang guru sekolah dasar (SD) di Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan inisial MS diduga telah melakukan pencabulan terhadap siswinya. Guru SD berusia 30 tahun itu disebut telah melakukan perbuatan tak senonoh kepada puluhan orang siswinya.

Kapolres Buteng, AKBP Wahyu Adi Waluyo mengatakan, pelaku MS yang sehari-harinya adalah guru pendidikan jasmani dan kesehatan (olahraga) diduga telah mencabuli 24 siswinya. Hal ini diketahui dari laporan orang tua korban kepada polisi.

“Para orang tua korban yang merasa keberatan kemudian mendatangi Polres Buteng untuk melaporkan kejadian pencabulan yang menimpa anak-anak mereka. Dugaan sementara korban mencapai sekitar 24 orang,” kata AKBP Wahyu dalam keterangannya, Sabtu 3 Agustus 2024.

Dia menjelaskan bahwa kasus pencabulan yang dilakukan oleh MS terbongkar setelah salah satu korban mengadu kepada orang tuanya bahwa dirinya dicabuli oleh gurunya.

Dari pengakuan tersebut, orang tua korban mencari informasi dengan orang tua siswa lainnya. Berdasarkan informasi dari orang tua siswa lainnya, ternyata korban dari tindakan tersebut sudah mencapai puluhan.

“Setelah mendengar pengakuan dari korban, orang tua korban mencari kebenaran dan informasi dari orang tua siswa lainnya. Dan ternyata selain anak tersebut masih banyak anak lain yang menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh tersangka,” ungkap Wahyu.

Setelah menerima laporan tersebut, pihak berwenang langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di rumah orang tuanya di Desa Lasori Kecamatan Mawasangka Timur Kabupaten Buton Tengah pada Kamis, 1 Agustus 2024 malam.

Wahyu menyebutkan bahwa kasus pencabulan yang dilakukan oleh MS telah melewati tahap penyelidikan dan sudah dinaikkan ke tahap penyidikan. Para korban telah menjalani pemeriksaan yang didampingi oleh orang tua masing-masing. Total korban mencapai 24 siswi.

“Atas perbuatannya, pelaku MS telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 17/2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.”

Exit mobile version