Informasi Prabowo Subianto Terkini dari Sumber Terpercaya

Balita yang menjadi korban penganiayaan di Jakarta Utara mengalami kondisi kritis dan tak sadarkan diri, pasutri pelaku dijerat dengan pasal berlapis

Kamis, 1 Agustus 2024 – 08:23 WIB

Jakarta, VIVA – Dua balita berusia dua tahun dan empat tahun, dengan inisial MFW dan RC, harus menjalani perawatan intensif akibat kondisi kritis dan luka parah. Kedua balita tersebut menjadi korban kekejaman pasangan suami istri di Cilincing, Jakarta Utara.

Pelaku pasangan tersebut adalah Aji Aditama alias AAT (32) dan Tofantia alias TAS (21). Akibat ulah pasangan suami istri itu, salah satu balita harus dirawat di ruang Intensive Care Unit (ICU) RS Polri.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan, mengonfirmasi kondisi kedua balita mengalami luka fisik yang parah dan kritis. “Jadi, satu balita dalam kondisi kritis, dirawat di ruang ICU. Ini adalah anak paling kecil. Sedangkan yang kakaknya, mengalami luka berat,” ujar Gidion dalam keterangannya pada Rabu, 31 Juli 2024.

Gidion menjelaskan bahwa korban MFW harus dirawat di ruang ICU karena tidak sadarkan diri setelah dianiaya oleh pelaku. Sementara itu, korban RC dirawat di kamar inap dalam kondisi sadar. “RC masih bisa berkomunikasi karena sadar. Sedangkan MFW dalam kondisi tidak sadarkan diri,” kata Gidion.

Dalam kasus ini, kedua pelaku mengaku telah menganiaya korban dengan palu, penggaris besi, dan ikat pinggang. Mereka juga tepergok membenturkan kepala korban MFW ke tembok. Polisi akan melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Pasangan suami istri tersebut menganiaya dua korban sejak tanggal 21 Juli 2024. Motif pelaku adalah rasa kesal karena orang tua kandung korban tidak mengirimkan uang biaya hidup setelah menitipkan anak kepada mereka. Orang tua korban menitipkan kedua anak tersebut karena masih memiliki hubungan keluarga dengan pelaku, sementara orang tua kini bekerja di luar kota.

Akibat kekejaman yang dilakukan, dua pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal yang berlapis, yaitu Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dan Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Exit mobile version