Informasi Prabowo Subianto Terkini dari Sumber Terpercaya

Polisi Suksek Tangkap Dua Pemilik Akun Geng Promotor Judi Online di Kalangan Pelajar

Polisi Suksek Tangkap Dua Pemilik Akun Geng Promotor Judi Online di Kalangan Pelajar

Rabu, 31 Juli 2024 – 08:44 WIB

Bogor, VIVA – Aktivitas promotor judi online yang merambah ke kalangan pelajar laki-laki yang sering tawuran berhasil diungkap oleh Polresta Bogor Kota. Dua pemilik akun dengan nama wartalofficial_ tersebut berinisial AF (22) dan MN (23)

Baca Juga :

Fakta Menarik Ballerina Farm, Keluarga Petani dari Kalangan Miliarder hingga Pilih Tidak KB

“Nama akunnya Wartal Official. Mereka memiliki 16.800 pengikut yang mengikuti setiap aktivitas viral dari kelompok ini. Baik itu tawuran, maupun kumpulan nongkrong,” kata Wakil Kepala Polresta Bogor AKBP Guntur Muhammad Tariq, Selasa, 30 Juli 2024.

Guntur mengatakan, promotor tersebut menyusupkan informasi tentang judi online dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp350-900 ribu per episode atau per minggu dari kegiatan mereka. Ketika kegiatan tersebut terjadi, uang itu ditransfer ke salah satu pemilik media sosial oleh pemilik judi online dan akan dibagikan.

Baca Juga :

Selain MJ, Polisi Cokok Selebgram SM Terkait Kasus Judi Online

“Uang tersebut kemudian digunakan untuk hal negatif seperti minum-minuman keras. Pada tanggal 28 Juli, seluruh pengendali berhasil diamankan dan beberapa orang ditangkap,” katanya.

Baca Juga :

Pengakuan Mengejutkan Admin Medsos Awkarin Gelapkan Ratusan Juta Uang Hasil Endorse

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota, Kompol Luthfi Olot Gigantara menambahkan, operasi ini menyasar akun-akun anak muda yang melakukan kegiatan dengan senjata tajam. Dari beberapa akun, petugas berhasil menangkap dua tersangka pemilik akun yang membuat postingan agar disponsori oleh pemilik judi online.

“Keuntungan tersebut digunakan untuk kegiatan nongkrong mereka, meskipun sekolah mereka berbeda namun tempat nongkrongnya sama. Kedua pelaku melanggar Pasal 45 ayat 23 UU RI nomor 24 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun,” katanya.

Guntur juga mengingatkan bahwa saat ini marak judi online. Presiden dan Kepala Polri ingin mewujudkan Indonesia yang bebas dari judi online, termasuk di kota Bogor.

“Para tersangka yang kami amankan terkait judi online yang ada di media sosial dengan pola memviralkan kegiatan baik itu tawuran kegiatan anak muda yang melanggar norma-norma yang ada, sehingga berdampak negatif bagi anak-anak di kota dan luar kota Bogor,” ujarnya.

Selain mengungkap kasus judi online, Polresta Bogor Kota juga mengungkap kasus pencurian uang dengan modus mengganjal mesin ATM yang dilakukan oleh pelaku di beberapa lokasi yang sama di Kota Bogor. Kerugian mencapai Rp280 juta dari ATM Bank BTN.

Polsek Bogor Timur juga mengungkap kasus tawuran yang menyebabkan korban luka. Kelompok tawuran tersebut bermotif eksistensi geng motor Cilebut Street, Cilebut Dangers, Cilebut All Base, Geng Batu Gede, dan Pasir Layang, Warkos.

Halaman Selanjutnya

Sumber: @twitter

Exit mobile version