Informasi Prabowo Subianto Terkini dari Sumber Terpercaya

Pelajar Terjaring Bawa Narkotika saat Razia Penjagaan Jalan, Niatnya untuk Ayahnya yang di Penjara Palopo

Kamis, 20 Juni 2024 – 17:25 WIB

Wajo – Polisi telah menangkap seorang pelajar berusia 16 tahun dengan inisial HP yang ketahuan membawa narkoba jenis sabu-sabu di Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan. Pelajar tersebut ditangkap oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Wajo.

Kasat Lantas Polres Wajo, AKP Desy Ayu Dwi Putri, menyebut bahwa pengungkapan kasus tersebut dimulai ketika pelaku HP dan rekannya IH (35) melintas mengendarai motor. Saat itu, keduanya tertangkap dalam razia kendaraan dan ditemukan membawa sabu-sabu seberat 97 gram.

“Ketika kami sedang melakukan razia, keduanya terkejut melihat anggota Satlantas. Akhirnya mereka dihentikan untuk diperiksa, dan saat diperiksa, keduanya kedapatan membawa dua bungkus besar yang diduga berisi sabu seberat 97 gram,” ungkap AKP Desy saat dihubungi pada Kamis, 20 Juni 2024.

Desy menyatakan bahwa kedua pelaku langsung diamankan dan diserahkan ke bagian Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Wajo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti berupa narkoba yang dibawa oleh pelajar tersebut juga disita.

“Saat ini kedua pelaku telah diamankan dan barang bukti sabu seberat 97 gram tersebut turut diserahkan ke bagian Satnarkoba,” jelasnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Wajo, AKP Bambang Supriady, menjelaskan hasil pemeriksaan terhadap pelaku. Ternyata, narkoba tersebut akan diantarkan kepada ayah pelaku yang sedang ditahan di Rutan Kelas II Palopo, Sulawesi Selatan. Pelajar tersebut mengaku tidak mengetahui bahwa yang dibawanya adalah narkoba.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa pelaku hendak membawa sabu-sabu tersebut untuk ayahnya di Rutan Palopo. Namun, pelajar ini mengaku tidak mengetahui isi dari barang yang dibawanya,” ujar AKP Bambang kepada wartawan.

Bambang menjelaskan bahwa pihaknya saat ini sedang menyelidiki orangtua dari pelajar tersebut. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa ayah dari pelajar tersebut memang berada di Lapas Palopo. Namun, ayah dari pelajar tersebut mengaku hanya sebagai perantara untuk menyelundupkan barang haram ke dalam Lapas.

“Kami telah memeriksa ayah pelajar tersebut di Lapas Palopo, dan memang benar ayahnya berada di sana. Namun, ayahnya hanya sebagai perantara, dia disuruh oleh seseorang untuk menyuruh anaknya mengantarkan paket sabu ini. Jadi ayahnya meminta anaknya untuk mengantarkan paket tersebut,” ungkapnya.

AKP Bambang menyatakan bahwa pihaknya akan tetap memproses baik anak maupun ayah tersebut, dan akan melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kepemilikan barang haram tersebut.

“Kami akan terus melakukan pemeriksaan terhadap anak dan ayah tersebut. Kami akan terus mengembangkan kasus ini karena barang buktinya cukup besar. Akan dilakukan pengembangan lebih lanjut,” tambahnya.

Exit mobile version