Informasi Prabowo Subianto Terkini dari Sumber Terpercaya

Pria di Lamongan Cabuli Adik Iparnya yang Masih Remaja

Sabtu, 1 Juni 2024 – 23:29 WIB

Lamongan – Seorang pria berusia 35 tahun dengan inisial MA ditangkap oleh aparat Kepolisian Sektor Paciran dan Kepolisian Resor Lamongan, Jawa Timur, karena diduga mencabuli adik iparnya sendiri yang masih di bawah umur, yakni HA yang berusia 15 tahun.

Kepala Polsek Paciran, Ajun Komisaris Polisi Achmad Purnomo menjelaskan bahwa MA ditangkap setelah pihaknya menerima surat dari Satuan Reserse Kriminal Polres Lamongan pada Sabtu, 1 Juni 2024, yang meminta bantuan penangkapan terduga pencabulan MA.

Setelah menerima informasi tersebut, aparat Polsek Paciran segera menangkap MA di rumahnya di Paciran. Pemeriksaan awal dilakukan dan MA mengaku melakukan perbuatan tersebut. Kemudian, pihak kepolisian berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lamongan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Setelah memiliki bukti yang cukup, Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan menetapkan MA sebagai tersangka dan ditahan. MA mengakui bahwa ia telah mencabuli adik iparnya lebih dari satu kali sejak Januari 2023 hingga 2024. Tindakan tersebut baru berhenti setelah dilaporkan ke polisi dan ditangkap.

Exit mobile version