Informasi Prabowo Subianto Terkini dari Sumber Terpercaya

Pria Cabuli Balita Setelah Bersembunyi Ternyata Masih Dibekuk oleh Aparat

Pematangsiantar – Tersangka kasus pencabulan bocah perempuan berusia lima tahun di Pematangsiantar akhirnya berhasil ditangkap oleh aparat Kepolisian.

Pelaku yang bernama Jamal ditangkap di rumah kerabatnya di Jalan Medan, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar pada hari Minggu, 26 Mei 2024. Jamal yang sempat melarikan diri ke Riau akhirnya ditangkap oleh petugas Polres Pematangsiantar di rumah kerabatnya.

“Tersangka kabur ke Provinsi Riau selama seminggu, namun kemudian kembali ke Pematangsiantar dan bersembunyi di rumah kerabatnya di Jalan Medan,” kata Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno.

Petugas yang mendeteksi keberadaan pelaku di rumah kerabatnya melakukan penggerebekan dan menangkap pelaku. Modus operandi pelaku adalah mendekati korban, memegang punggung korban, dan memasukkan jarinya ke alat vital korban.

Korban mengalami kesakitan, pendarahan, dan infeksi akibat tindakan pelaku. Saat ini korban sedang menjalani perawatan medis di rumah sakit RSUD DR Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar. Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Jo 76E dari UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No. 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Laporan: Daud Sitohang/tvOne Pematangsiantar

Exit mobile version