Informasi Prabowo Subianto Terkini dari Sumber Terpercaya

Tiga Pegawai Negeri Sipil Maluku Utara Ditangkap karena Narkoba, Mereka Ditunjuk sebagai Tersangka dan Berpotensi Dipenjara selama 4 Tahun

Jumat, 24 Mei 2024 – 23:28 WIB

Jakarta – Tiga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara yang ditangkap terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Sudah ditetapkan tersangka,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, Jumat, 24 Mei 2024.

Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini mengatakan, penetapan status tersangka tersebut telah melalui proses gelar perkara. Hal tersebut dikuatkan dengan barang bukti narkoba jenis sabu yang disita dari mereka.

Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Merujuk pasal tersebut, mereka terancam empat tahun penjara. “Barang bukti satu klip sabu berisi 0,16 gram berat brutonya,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, polisi mengungkap tiga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara yang ditangkap terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba masing-masing berinisial RJA, AFM, dan MBD.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, mereka mengklaim mendapatkan narkoba jenis sabu dari seorang perempuan berinisial I. Namun, sosok wanita ini masih belum tertangkap dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Untuk diketahui, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Penangkapan tersebut juga dikonfirmasi kebenarannya oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. “Benar, penangkapan ASN Ternate, Maluku Utara,” ujar Ade Ary saat dihubungi, Kamis, 23 Mei 2024.

Exit mobile version