Informasi Prabowo Subianto Terkini dari Sumber Terpercaya

Pria di Malang Membuat Modus Perkosa Mantan Pacar yang Akan Pergi jadi TKW

Malang – Satreskrim Polresta Malang Kota telah menangkap HK (33 tahun), seorang warga Sukun, Kota Malang, Jawa Timur, karena telah memperkosa mantan pacarnya yang bernama ER (22 tahun) yang berasal dari Kabupaten Blitar. Motif dari pemerkosaan tersebut dikarenakan HK tidak rela jika ER pergi ke luar negeri untuk bekerja sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW).

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, menyatakan bahwa tersangka dan korban sudah saling mengenal sejak lama. ER datang ke Malang untuk mencari pekerjaan dan menghubungi tersangka melalui chat Whatsapp pada Rabu, 8 Mei 2024.

Kemudian, korban menceritakan bahwa proses pencarian pekerjaannya terhambat karena ia lupa membawa dokumen akte kelahirannya. Tersangka kemudian menawarkan untuk membawa korban kembali ke Blitar untuk mengambil dokumen tersebut.

Akhirnya, korban dan tersangka pergi ke Blitar untuk mengambil dokumen yang kurang tersebut dan kembali ke Malang pada hari yang sama. Di Malang, HK mengajak ER untuk melihat kesenian bantengan di kawasan Blimbing Kota Malang hingga dini hari.

Karena sudah larut malam, tersangka mengajak korban untuk menginap di rumahnya di Jalan Budi Utomo Dalam, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Meskipun korban sempat menolak, namun akhirnya setuju untuk menginap di rumah tersangka.

Keesokan paginya, tersangka meminta korban untuk menukar kamar dan kemudian memperkosa korban setelah mengancam dan mengintimidasi. Korban mengalami luka-luka akibat peristiwa tersebut. ER melapor ke Polresta Malang Kota dan tersangka ditangkap oleh polisi.

Tersangka HK dijerat dengan Pasal 285 KUHP dan bisa dihukum dengan 12 tahun penjara. HK sendiri mengaku bahwa hubungannya dengan korban bermula dari media sosial dan mereka pernah pacaran sebelumnya. Alasan pemerkosaan dilakukan agar korban tidak pergi ke luar negeri untuk bekerja sebagai TKW.

Exit mobile version