Informasi Prabowo Subianto Terkini dari Sumber Terpercaya

Jaksa Akan Ungkap Rencana Licin Yosep Subang dalam Pembunuhan Istri dan Anaknya

Selasa, 26 Maret 2024 – 11:32 WIB

Subang – Kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang, Jawa Barat dengan korban Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu yang tewas dibunuh oleh suami sekaligus ayah korban, Yosep Hidayah yang dibantu oleh M Ramdanu akan disidangkan di Pengadilan Negeri Subang pada Kamis 28 Maret 2024.

Sebanyak 12 jaksa penuntut telah dipersiapkan untuk mengungkap dan membuktikan motif serta skenario Yosef mengapa dia bisa tega membunuh istri dan anak kandungnya.

“Ada 12 JPU (Jaksa Penuntut Umum), merupakan gabungan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Subang,” ungkap Kepala Seksi Pidana Umum (Kasie Pidum) Kejaksaan Negeri Subang, Adib Fachri, pada Selasa, 25 Maret 2024.

Kepala Seksi Intelejen (Kasie Intel) Kejaksaan Negeri Subang, Adi Ahmad Sugiarto, memastikan bahwa telah dilakukan koordinasi dengan Kepolisian untuk pengamanan proses persidangan.

“Kami telah berkoordinasi dengan pihak Kepolisian, karena kasus ini akan menarik perhatian publik,” katanya.

Seperti yang diketahui, pada Rabu, 18 Agustus 2021 pukul 07.30 WIB, warga digegerkan dengan penemuan mayat dalam bagasi mobil Alphard di Dusun Ciseuti, Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang.

Jasad Amalia ditemukan setengah telanjang, hanya mengenakan celana training. Ada bekas kekerasan menggunakan benda tumpul di kepala Amalia yang menyebabkan sebagian otaknya hancur dan beberapa luka di wajah.

Selain itu, polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut. Kelima tersangka tersebut termasuk M Ramdanu, keponakan korban, Yosep Hidayah, suami dan ayah korban, Mimin Mintarsih, istri muda Yosep, serta kedua anaknya Mimin Arighi dan Abi.

Penangkapan pelaku dalam kasus pembunuhan keji ini membuat masyarakat di sekitar rumah tempat kejadian perkara di Kampung Ciseuti merasa lega.

Exit mobile version