Informasi Prabowo Subianto Terkini dari Sumber Terpercaya

Polisi Menangkap Roy Marten di Muara Angke, Jakarta Utara

Rabu, 28 Februari 2024 – 22:02 WIB

Palembang – Pelarian Bambang Gunawan alias Roy Marten (23) telah berakhir setelah ditangkap oleh anggota Unit Pidum dan Tim Tekab Satreskrim Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan. Dia diamankan di kawasan Muara Angke, Jakarta Utara.

Roy Marten ditangkap polisi karena diduga melakukan pembunuhan terhadap gadis di bawah umur, Yuliana (15), di Jalan Faqih Usman, Kecamatan Seberang Ulu I Palembang, pada 18 September 2021. Selama buron, Roy tinggal di Muara Angke dan bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) di kapal pencari cumi-cumi.

“Selama tiga tahun buron di Muara Angke. Untuk mencari nafkah, saya bekerja sebagai ABK di kapal nelayan yang mencari cumi-cumi di laut,” kata Roy pada Rabu, 28 Februari 2024.

Roy menjelaskan bahwa dia tidak berniat membunuh korban Yuliana. Kejadian tragis itu terjadi saat dia sedang minum keras (miras) bersama teman-temannya di tempat kejadian perkara (TKP).

Setelah kejadian itu, Roy melarikan diri ke arah Sungai Musi dan nekat menyeberang ke kawasan Tangga Buntung. Dia juga sempat bekerja mencari barang rongsokan untuk dijual sebelum akhirnya pergi ke Jakarta.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono menyatakan bahwa Roy merupakan buronan yang sudah lama dicari. Mereka berhasil mendeteksi keberadaan Roy setelah melakukan penyelidikan secara intensif dan berhasil menangkapnya di Muara Angke, Jakarta Utara.

Motif pembunuhan tersebut diduga terkait dengan masalah perampokan atau pemalakan yang terjadi saat Roy bersama seorang temannya sedang minum miras jenis tuak dan melewati sekelompok muda-mudi di jalan.

Roy dan temannya, Alex, menghadang korban yang dibonceng temannya namun korban berhasil menghindari mereka. Kesal dengan kejadian itu, Roy secara spontan melayangkan tikaman ke arah korban yang mengakibatkan Yuliana meninggal dunia di tempat kejadian.

Roy dan Alex dijerat dengan UU Perlindungan Anak Pasal 70 C Jo Pasal 80 Ayat 3 No 34 Tahun 2012 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya

Setelah kejadian tersebut, Roy mengaku melarikan diri dan bersembunyi di Sungai Musi sebelum pergi ke Jakarta dan menjalani berbagai pekerjaan untuk mencari nafkah.

Exit mobile version