Informasi Prabowo Subianto Terkini dari Sumber Terpercaya

Pentolan BEM Diberi Ultimatum Kapolresta Malang terkait Fakta-fakta saat Aksi Demo di Depan Mapolresta

Malang – Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto memberikan ultimatum kepada 3 pentolan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) sebagai konsekuensi dari demonstrasi di depan Mapolresta Malang Kota pada Jumat, 12 Januari 2024, dan Selasa, 16 Januari 2024 kemarin.

Perwira yang akrab disapa Buher itu merasa marah kepada 3 pentolan aksi tersebut karena dianggap mencemarkan nama baik perorangan dan institusi Polri. Demonstrasi yang dilakukan atas nama BEM Nusantara itu dianggap menyebarluaskan informasi bohong terkait materi aksi demonstrasi tersebut.

Mereka yang dituntut klarifikasi adalah Nurkhan Faiz AM, selaku Kordinator Daerah BEM Nusantara Jatim, Abi Naga selaku Koordinator BEM Malang Raya, dan Mahmud BEM Malang Raya.

“Kami dari Polresta meminta kepada 3 orang tersebut yang telah mengatasnamakan salah satu organisasi kemahasiswaan untuk dapat melakukan langkah. Mengklarifikasi terhadap 2 aksi yang dilakukan pada Jumat, 12 Januari 2024, dan Selasa, 16 Januari 2024 di depan Mapolresta Malang Kota,” kata Buher, Kamis, 18 Januari 2024.

Buher juga menuntut 3 pentolan BEM itu untuk meminta maaf kepada masyarakat Kota Malang atas kegaduhan yang dibuat, dan meminta maaf kepada Organisasi Kemahasiswaan yang mereka bawa atau atas namakan.

Polresta Malang Kota memberikan ultimatum kepada 3 pentolan BEM itu untuk mengklarifikasi baik itu melalui media online atau media massa, media sosial, atau datang ke Polresta dalam waktu 1×24 jam.

Kasus ini bermula dari perkelahian antara 3 orang yang kini sudah berstatus tersangka. Mereka adalah HAD, EM, dan HA. Perkelahian ini terjadi di Kafe Loteng di Jalan Bandung, Kota Malang pada Minggu, 3 September 2023 pukul 02.30 WIB.

Ketiganya diduga melanggar pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan pasal 170 KUHP tentang kekerasan. Dalam kasus ini semuanya saling lapor. HAD yang sebelumnya mengaku menjadi korban kini telah berstatus tersangka.

Saat ini tersangka EM dan HA sudah dalam penahanan kejaksaan di titipkan di Lapas Lowokwaru, Kota Malang. Untuk HAD, sesuai dengan alat bukti yang ada telah ditetapkan tersangka pada 20 Desember 2023 lalu.

Exit mobile version