Informasi Prabowo Subianto Terkini dari Sumber Terpercaya

52 Kg Sabu-Sabu Disimpan oleh Warga Jawa Barat dan Pegawai Lapas Jambi

Sabtu, 13 Januari 2024 – 12:31 WIB

Jambi – Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Lapas Jambi M.Afiful Akbar Mangguna, 27 tahun warga Kota Jambi, ditangkap Polresta Jambi setelah kedapatan memiliki Narkoba jenis sabu-sabu.

Narkoba yang dimiliki PNS Lapas Jambi cukup besar, mencapai 32 kilogram, yang disimpan di rumah pribadinya dan direncanakan akan dibawa ke Jakarta. Tidak hanya itu, salah seorang jaringan PNS, FA, warga Depok, Jawa Barat juga turut ditangkap setelah Satnarkoba Polresta Jambi mendapat informasi adanya transaksi narkoba di Jambi.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi membenarkan bahwa dua orang pria ditangkap setelah kedapatan memiliki Narkoba jenis sabu-sabu. Dari proses penyelidikan hingga penangkapan, hanya selisih satu hari setelah memperoleh informasi dari masyarakat, anggota Satnarkoba langsung menangkap pegawai Lapas di rumahnya yang menyimpan 32 kg sabu-sabu.

“Pelaku PNS ditangkap tepat tanggal 6 Januari 2024 mengakui barang bukti 32 kg sabu-sabu tersebut akan dibawa ke Jakarta dan diamankan, anggota satnarkoba Polresta Jambi langsung melakukan penyelidikan ke Jakarta,” jelasnya, Jumat, 12 November 2024.

Eko menyebutkan bahwa dari penyelidikan, Satnarkoba Polresta langsung ke Jakarta mencari pelaku pemilik narkoba dan tepat di depan pom bensin Jalan Raya Serang Jakarta, Kecamatan Cipocok Serang menangkap FA beserta barang bukti seberat 20 kg dan langsung dibawa ke Polresta Jambi untuk diperiksa intensif.

“Kedua pelaku satu jaringan, PNS tukang antar satu pelakunya kurir Narkoba,” ujarnya.

Dari pengakuan pelaku PNS Lapas, sabu-sabu didapatkan dari seorang inisial R sementara barang bukti dibawa dari Malaysia dan kedua pelaku tambah Kapolresta, merupakan jaringan Internasional.

“Atas perbuatan pelaku terancam hukuman mati,” katanya.

Halaman Selanjutnya
Source : Syarifuddin Nasution (Jambi)

Exit mobile version