Informasi Prabowo Subianto Terkini dari Sumber Terpercaya

Remaja di Pringsewu Lampung Dianiaya 4 Pria Diduga Lecehkan Jurus Silat

Minggu, 7 Januari 2024 – 00:02 WIB

Pringsewu – Empat pria asal Pringsewu, Lampung, harus berurusan dengan polisi karena diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang remaja. Keempat pelaku tersebut melakukan kekerasan terhadap korban berinisial RAA (14), yang merupakan pelajar SMP dari Pekon Kutawaringin, Pringsewu.

Pemicu dari penganiayaan tersebut adalah video seni bela diri yang membuat empat pelaku tersebut naik pitam hingga tega menganiaya korban. Empat pelaku tersebut terdiri dari dua pria dewasa berinisial IN (30), warga Adiluwih, dan NA (18) warga Ambarawa, Kabupaten Pringsewu. Sementara, dua pelaku lainnya masih berstatus di bawah umur berinisial DF (16), warga Adiluwih dan BA (16) warga Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran.

“Para pelaku nekat menganiaya korban karena tersinggung atas perilaku korban yang telah melecehkan perguruan silat yang diikuti para pelaku,” kata Kasat Reskrim Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi, di Pringsewu, Sabtu, 6 Januari 2024.

Maulana menyampaikan, keempat pelaku diamankan karena melakukan kekerasan fisik atau penganiayaan terhadap anak di bawah umur secara bersama-sama. Kejadian penganiayaan itu terjadi di Pekon Kutawaringin, Adiluwih, Pringsewu pada Rabu, 3 Januari 2023, sekitar pukul 15.00 WIB.

Para pelaku merasa terganggu karena korban bersama sejumlah rekannya membuat video gerakan beladiri yang diduga melecehkan jurus silat dari perguruan pelaku.

“Saat korban ketemu, para pelaku pun langsung menganiaya. Kemudian, para pelaku mencari korban dan setelah ketemu kemudian terjadi aksi penganiayaan tersebut,” jelasnya.

Menurut Maulana, para pelaku menganiaya korban tanpa menggunakan senjata tajam atau benda tumpul. Korban dipukuli, ditendang hingga ditampar.

“Para pelaku memukul, menendang dan menampar yang mengakibatkan korban mengalami luka memar di beberapa bagian tubuh,” ujarnya.

Aksi kekerasan itu terungkap setelah video rekaman penganiayaan tersebut beredar di media sosial WhatsApp. Orang tua korban yang tidak terima lantas membuat laporan pengaduan ke kantor kepolisian.

“Korban sudah menjalani proses visum dan para pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Pringsewu dan sedang menjalani proses pemeriksaan,” tutur Maulana.

Keempat pelaku tersebut terancam dijerat Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (1), (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

“Karena di antara para pelaku ada yang masih berstatus anak di bawah umur maka dalam proses peradilannya tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak,” ujarnya.

Laporan: Pujiansyah, Lampung-tvOne

Exit mobile version