Informasi Prabowo Subianto Terkini dari Sumber Terpercaya

ASN BNN Tersangka KDRT terhadap Istri Setelah Diusut

Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Badan Narkotika Nasional (BNN) dengan inisial FA telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, YA. Aksi KDRT yang dilakukan oleh FA kepada istrinya sempat menjadi viral di media sosial setelah diunggah melalui akun Instagram @jakartatimur24. Pelaku sering melakukan KDRT kepada istrinya di depan anak-anak mereka.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus mengungkapkan bahwa kasus KDRT ini sebelumnya pernah dilaporkan pada 2021. Namun, setelah dua bulan dari pelaporan, tepatnya Oktober 2021, korban meminta kasus tersebut ditunda sementara waktu karena kembali berdamai dengan pelaku. Namun, pada April 2023, korban meminta kasus tersebut dilanjutkan kembali, sehingga pihak berwenang melakukan pemeriksaan terhadap FA dan meningkatkan perkara ke tingkat penyidikan. Setelah pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan dokter forensik, FA akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Korban meminta kasus ini dilanjutkan setelah pelaku melakukan kekerasan pada April 2022 dan Februari 2023. Alat bukti yang sudah dikumpulkan termasuk buku nikah antara korban dan tersangka, serta satu buah flashdisk yang berisi video kekerasan yang dialami korban. Dalam kasus ini, FA dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) Subsider Ayat (4) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara.

Exit mobile version