Informasi Prabowo Subianto Terkini dari Sumber Terpercaya

Kakak Korban Melanggar Garis Polisi saat Rekonstruksi Pembunuhan Sadis di Pasuruan, Menimbulkan Kemarahan

Pada Rabu, 29 November 2023 – 17:01 WIB,

Pasuruan – Satreskrim Polres Pasuruan melakukan rekonstruksi aksi pembunuhan yang dilakukan Heru Purnomo (34 tahun) terhadap Endang Sukowati (50 tahun). Rekonstruksi dilakukan di rumah korban di Dusun/Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan pada Rabu, 29 November 2023.

Heru adalah pelaku pembunuhan karena merasa tersinggung saat ditagih utang oleh Endang. Keluarga korban dan masyarakat setempat memenuhi area rekonstruksi. Polisi pun melakukan penjagaan ketat di tempat kejadian perkara (TKP), memasang garis polisi, dan melarang masyarakat serta keluarga menyaksikan rekonstruksi dari dekat.

Suasana rekonstruksi menjadi tegang saat keluarga korban memberikan umpatan pada tersangka. Sejak keluar dari mobil tahanan dan masuk ke dalam rumah korban untuk melakukan adegan rekonstruksi pembunuhan, umpatan tak henti-hentinya diberikan oleh warga.

Bahkan, ada anggota keluarga yang emosi hingga akhirnya dicegah sanak saudaranya saat berusaha menerobos garis polisi. “Saya mau lihat mukanya seperti apa, pelaku pembunuh adikku,” kata salah satu saudara tertua korban, Rini.

Selain Rini, salah satu saudara korban lainnya, yakni Lilik, juga berusaha menerobos garis polisi saat tersangka memperagakan adegan kabur dari rumah korban menggunakan sepeda motor namun berhasil dicegah. Lilik pun hanya bisa berteriak agar polisi membuka helm dan masker tersangka. “Ngapain pakai helm, buka saja helmnya. Buka saja maskernya, mukanya jangan ditutupi. Pak polisi tidak adil,” ujar Lilik.

Sementara suami korban, Sugiyono, juga tampak tegang. Satu orang tampak memeluk Sugiyono dari belakang dan dua orang di depan tampak menenangkan amarahnya.

Para masyarakat lainnya yang datang pun tidak kalah geram dan meneriaki tersangka dengan sebutan bencong. “Bencong, bencong, bencong, 47,” seloroh warga beramai-ramai.

Di satu sisi, pihak keluarga korban kompak meminta polisi agar tersangka Heru Purnomo dijerat hukuman mati. “Dihukum mati saja pak,” ujar Lilik dan para keluarga lainnya.

KBO Satreskrim Polres Pasuruan, Iptu Sunarti, menjelaskan dalam rekonstruksi ulang ini, tersangka memperagakan 52 adegan. Mulai dari korban datang ke rumah korban, lalu membunuh korban, dan kemudian kabur menggunakan sepeda motornya. “Ada 52 adegan dalam rekonstruksi pembunuhan di TKP Randupitu ini. Tidak ada temuan baru, semua sesuai dengan keterangan tersangka kepada polisi yang sudah tertulis dalam BAP,” tutur Iptu Sunarti.

Exit mobile version