Informasi Prabowo Subianto Terkini dari Sumber Terpercaya

38 Eks Karyawan Menjalani Pemeriksaan Polisi Terkait Kasus Edi Darmawan, Ayah Wayan Mirna

Selasa, 7 November 2023 – 17:46 WIB

Jakarta – Edi Darmawan Salihin, ayah dari almarhum Wayan Mirna Salihin dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh 38 mantan karyawannya.

Laporan tersebut terdaftar dalam LP/B/5743/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 26 September 2023 dengan pelapor Wartono yang mewakili rekan-rekan di PT. FICC. Laporan ini dibuat karena mereka menuntut pembayaran uang pesangon sebesar Rp 3,5 miliar.

“Wartono, salah satu dari kami mengatakan bahwa dia telah bekerja selama 21 tahun sebagai kurir di perusahaan ini. Awalnya perusahaan berjalan lancar, penggajian lancar hingga beberapa tahun. Teman-teman kantor juga seperti keluarga,” ucap Wartono di Markas Polda Metro Jaya pada Selasa, 7 November 2023.

Namun, setelah kasus kopi sianida menimpa Mirna, segalanya berubah. Gaji karyawan PT FICC dengan Edi Darmawan Salihin sebagai direktur utama menjadi tersendat sejak tahun 2017.

“Saya juga sempat mengomel kepada Pak Edi. ‘Pak, cara penggajian seperti ini membuat kami sulit makan, ada yang harus mencicil motor, ada yang rumahnya juga.’ Pak Edi sendiri sempat mengatakan ‘Nanti 3 bulan kemudian akan lancar kembali’. Namun ternyata setelah tiga bulan berlalu, situasinya tetap sama hingga hampir delapan bulan penggajian tidak normal. Puncaknya adalah PHK besar-besaran pada Februari 21, 2018, kantor sudah tutup dan tidak ada kegiatan lagi,” katanya.

Wartono mengaku bahwa sejak itu mereka yang bekerja sebagai kurir bersama karyawan lainnya tidak mendapatkan niat baik dari pihak perusahaan. Perusahaan tersebut tiba-tiba tutup tanpa memberikan kepastian mengenai nasib dan hak-hak mereka.

“Misalnya, mari kita berkeluarga, ‘saya punya sejumlah uang, mari kita bagi-bagi’. Jika ada inisiatif baik dari bos, kami tidak perlu menuntut Rp 3,5 miliar. Namun, sampai saat ini tidak ada respons,” ujarnya.

Pengacara dari para karyawan, Manganju Simanulang, menambahkan bahwa kliennya melaporkan pidana karena semua upaya melalui mekanisme perdata peradilan industrial tidak mendapatkan respons. Sejak tahun 2018, sudah ada putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan PT FICC untuk membayar Rp 3,5 miliar kepada 38 karyawan.

“Negara kita adalah negara hukum. Kami sudah melewati mekanisme pengadilan hubungan industrial, tetapi perusahaan tetap tidak bergerak. Oleh karena itu, kami melaporkan mereka ke polisi. Seperti yang kita ketahui, perusahaan ini memiliki 4 pemegang saham, jadi kami melaporkan semuanya. Kami melaporkan komisaris, direktur utama, dan direktur lainnya,” ucapnya.

Lebih lanjut, Manganju Simanulang mengatakan bahwa keempat direksi yang dilaporkan adalah Edi Darmawan Salihin sebagai Direktur Utama, MSS sebagai Komisaris, NKS sebagai Direktur, dan FS sebagai pimpinan perusahaan.

“Ini menarik karena menurut Undang-Undang Cipta Kerja kita, yaitu Nomor 6 tahun 2023, di Pasal 185 jo Pasal 156 ayat 1,2,3, dan 4 menyatakan bahwa pengusaha yang tidak membayar pesangon menjadi tindak pidana. Ancaman hukumannya minimal 1 tahun dan maksimal 4 tahun penjara. Itulah yang kami kejar,” lanjutnya.

Exit mobile version