Informasi Prabowo Subianto Terkini dari Sumber Terpercaya

Tiga Pengedar Uang Palsu Diamankan oleh Polisi di Nabire, Papua Tengah

Tiga Pengedar Uang Palsu Diamankan oleh Polisi di Nabire, Papua Tengah

Jumat, 3 November 2023 – 10:23 WIB

Papua Tengah – Satuan Reserse Kriminal Polres Nabire berhasil menangkap tiga pelaku pengedar uang palsu di Nabire, Papua Tengah.

Baca Juga :

Kronologi Baim Wong Jadi Korban Penipuan Chat WhatsApp, Rekening Dibobol

Penemuan uang palsu pecahan Rp50.000 ini dimulai dari tindakan cepat Satuan Reserse Kriminal Polres Nabire pada Senin (30/10), setelah mereka mendapatkan informasi tentang upaya peredaran uang palsu di wilayah hukum Polres Nabire.

Tiga pelaku yang diamankan adalah FL (28), SA (28), dan MM (22) dalam operasi tersebut.

Baca Juga :

Usai Ditipu, Banyak Netizen Curhat Jadi Korban Penipuan Mengatasnamakan Baim Wong

Kasat Reskrim Polres Nabire, AKP Bertu H. E. Anwar, didampingi oleh KBO Reserse Kriminal Polres Nabire, Ipda Sugiyarno, dan Kasie Humas Polres Nabire, Iptu Yaudi, bersama dengan personel Satuan Reserse Kriminal Polres Nabire.

Uang palsu beredar di Nabires, Papua Tengah

Baca Juga :

Bikin Heboh Dunia, Influencer Ini Buat Hujan Uang Rp15 M

Kasat Reskrim mengungkapkan bahwa dalam pengungkapan kasus ini, telah diambil keterangan dari enam orang saksi, termasuk tiga pemilik kios serta menjelaskan kronologis penangkapan pelaku peredaran uang palsu ini.

“Pada Senin, sekitar pukul 14.00 WIT, tim yang dipimpin oleh Kanit Opsnal merespons informasi tentang peredaran uang palsu pecahan 50 ribu rupiah di SP. B Distrik Wanggar, Kabupaten Nabire, yang kemudian Tim Opsnal segera melakukan tindakan pemeriksaan terhadap laporan tersebut,” ungkapnya, Kamis 2 November 2023.

Setelah pemeriksaan mendalam, uang tersebut jelas terlihat palsu dari karakteristik teksturnya dan berhasil mengembangkan kasus ini hingga berhasil menangkap tiga tersangka, yaitu FL, SA, dan MM.

“Dalam menjalankan aksinya, ketiga pelaku ini membeli barang dengan cara menyelipkan uang palsu ke dalam uang asli, membuatnya sulit untuk dideteksi. Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk 1 buah kipas angin listrik dan 47 lembar uang palsu pecahan Rp50.000,” terang AKP Bertu.

Kasat Reskrim Polres Nabire, AKP Bertu H. E. Anwar rilis pengedar uang palsu

Tiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu UU No. 7 Tahun 2011 tentang peredaran uang palsu dan KUHAP Pasal 245, yang bisa menghadapi hukuman penjara hingga 15 tahun.

Kasat Reskrim juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya pemilik toko dan kios warung, agar lebih berhati-hati saat menerima uang dari masyarakat.

“Disarankan kepada masyarakat untuk melakukan pemeriksaan lebih cermat guna mencegah peredaran uang palsu. Jika menemukan uang palsu, diharapkan masyarakat segera menghubungi kantor polisi terdekat untuk segera ditindaklanjuti,” tuturnya.

Halaman Selanjutnya

Setelah pemeriksaan mendalam, uang tersebut jelas terlihat palsu dari karakteristik teksturnya dan berhasil mengembangkan kasus ini hingga berhasil menangkap tiga tersangka, yaitu FL, SA, dan MM.

Exit mobile version