Informasi Prabowo Subianto Terkini dari Sumber Terpercaya

Bea Cukai Jember Berhasil Mencegah Peredaran Ribuan Batang Rokok Ilegal Melalui Penindakan

Selasa, 13 Agustus 2024 – 16:02 WIB

Bea Cukai Jember telah menindak 22.000 batang rokok ilegal di wilayah Kecamatan Mumbulsari, Kabupaten Jember, pada Selasa, 12 Agustus 2024. Dari jumlah tersebut, Bea Cukai berhasil mengamankan potensi kerugian negara sebesar Rp16.412.000,00.

Kepala Kantor Bea Cukai Jember, Asep Munandar, mengatakan bahwa penindakan dimulai dari adanya informasi mengenai pengiriman rokok ilegal ke Pasar Mumbulsari pada Kamis (08/08). Setelah itu, Bea Cukai Jember segera melakukan pemeriksaan dan menemukan 22.000 batang rokok ilegal berbagai merek jenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa pita cukai atau polos.

“Terhadap pelanggaran tersebut, kami menyelesaikannya secara ultimum remedium. Sehingga pihak yang bersangkutan harus membayar sanksi administrasi kepada negara sebesar tiga kali nilai cukai atau sekitar Rp49.236.000,00,” lanjutnya.

Ultimum remedium adalah prinsip dalam hukum pidana yang menyatakan bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penyelesaian perkara. Tujuannya adalah untuk memaksimalkan pemulihan kerugian negara di bidang cukai dengan menunda proses pidana penjara.

“Saat ini, seluruh barang bukti rokok ilegal akan ditindaklanjuti sebagai barang milik negara (BMN) untuk kemudian dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Asep.

Bea Cukai Malili juga telah melaksanakan rangkaian Operasi Gempur Rokok Ilegal di Sulawesi Selatan, termasuk di Kabupaten Luwu Utara, Kabupaten Luwu, dan Kabupaten Toraja Utara.