Pemindahan 87 Narapidana Risiko Tinggi dari Lapas Cipinang ke Nusakambangan

Lapas Cipinang Pindahkan 87 Narapidana Berisiko Tinggi ke Nusakambangan

Jakarta – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang telah melakukan pemindahan 87 narapidana kategori berisiko tinggi ke Nusakambangan, Jawa Tengah. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya mitigasi risiko dan penataan keamanan dengan profesionalisme dan memperhatikan aspek kemanusiaan.

Tindakan untuk Keamanan dan Ketertiban Lingkungan

Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Syarpani, menyatakan bahwa pemindahan narapidana bertujuan memperkuat mitigasi risiko gangguan keamanan dan ketertiban lingkungan pembinaan. Tujuannya adalah untuk menciptakan lingkungan yang lebih kondusif guna optimalnya pembinaan dan pelayanan.

Selain itu, pemindahan ini juga merupakan bagian dari strategi pengamanan yang terukur untuk menjaga stabilitas keamanan di Lapas Cipinang. Total 87 narapidana yang dipindahkan terdiri dari narapidana Lapas Kelas I Cipinang, Lapas, dan Rutan di wilayah Jakarta.

Pengawasan Langsung dan Kesiapan Personel

Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Daerah Khusus Jakarta, Wachid Wibowo, langsung meninjau pelaksanaan pemindahan untuk memastikan kesiapan personel dan pengamanan yang berjalan sesuai prosedur. Pengendalian yang terukur dan sinergi antarjajaran diutamakan dalam penanganan narapidana berisiko tinggi.

Pemindahan ini juga merupakan bagian dari implementasi Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan guna penguatan keamanan dan pemberantasan peredaran narkoba serta penipuan di Lapas dan Rutan. Dengan penataan berbasis risiko, Lapas Cipinang berkomitmen untuk membangun lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan mendukung optimalisasi pembinaan.

Source link