Kasus Bunuh Bayi Baru Lahir di Jakbar: Polisi Terapkan Pasal Berlapis

Kepasangan Kekasih di Jakarta Barat Didakwa karena Bunuh Bayi

Kejadian tragis terjadi di kawasan Keagungan, Tamansari, Jakarta Barat, di mana seorang pasangan kekasih, pria berinisial R (28 tahun) dan wanita E (23 tahun), didakwa membunuh bayi mereka sendiri. Kasus ini mengejutkan banyak pihak karena motifnya yang tak terpahami.

Pasal Berlapis Dikenakan pada Pasangan Kekasih Tersebut

Kepolisian telah menjelaskan bahwa pasangan kekasih ini akan dikenakan pasal berlapis atas tindakan mereka. Pasal 460 dari KUHP Baru tentang Tindak Pidana Pembunuhan Anak Sendiri oleh Ibu Kandung, serta Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak menjadi dasar hukum bagi dakwaan mereka.

Menurut Kepolsek Metro Tamansari, Kompol Bobby M. Zulfikar, kedua pelaku ini secara bersama-sama melakukan tindakan yang mengakibatkan nyawa bayi mereka hilang. Alasan yang dikemukakan adalah karena mereka takut suara tangisan bayi tersebut akan terdengar oleh tetangga mereka.

Motif dan Tindakan Pasangan Kekasih Tersebut

Dari pengakuan kedua pelaku, diketahui bahwa pasangan kekasih ini menutup saluran nafas bayi tersebut agar suara tangisannya tidak terdengar. Mereka panik ketika bayi itu lahir, sehingga tanpa pikir panjang, nyawa bayi itu langsung diakhiri setelah persalinan. Setelah itu, tubuh bayi dibungkus dan dikuburkan di kawasan perumahan sekitar tempat tinggal mereka.

Keputusan untuk membuang bayi tersebut diambil karena situasi panik yang melanda kedua pelaku. Bayi perempuan tersebut dibungkus dengan selimut, dimasukkan ke dalam kardus, dan kemudian ke karung goni sebelum dibuang.

Kasus ini terungkap setelah laporan dari masyarakat dan kepolisian melakukan tindakan penangkapan terhadap pasangan kekasih ini. Kejadian ini menjadi pelajaran bahwa perlindungan anak dan kesadaran akan tanggung jawab sebagai orang tua sangatlah penting.

Source link