Pemahaman Tentang Harga Belakang pada Kursi Fakultas Kedokteran

Suasana Ruang Sidang Terdakwa Joki UTBK-SNBT Bergulir di Surabaya

Suasana ruang sidang dipenuhi terdakwa dugaan joki UTBK-SNBT saat diadili di Pengadilan Negeri Surabaya terus bergulir. Kursi Fakultas Kedokteran Universitas Negeri Malang (UM) dalam perkara ini tidak hanya soal lolos seleksi, namun juga terbongkarnya “harga belakang” kursi tersebut senilai Rp 700 juta.

Mata Rantai Kepentingan dalam Kasus Pencarian Joki

Rangkaian kasus ini melibatkan 13 terdakwa dengan latar belakang yang beragam, termasuk tiga dokter. Mereka diduga terlibat dalam berbagai peran, mulai dari pencarian joki, perubahan foto pada dokumen, pemesanan stempel, hingga pengadaan 10 blangko KTP-el kosong. Meskipun pengakuan bersalah telah diterima, pemeriksaan lanjutan dengan acara biasa tetap dilakukan.

Dari Uang Rp700 Juta ke Skema Joki UTBK-SNBT

Konstruksi kasus berawal dari upaya Ronny Zulkarnaen untuk memasukkan anaknya ke Fakultas Kedokteran UM dengan membayar harga “belakang” sebesar Rp 700 juta. Skema kemudian dibangun melalui beberapa tahap, termasuk penggantian peserta ujian dengan joki, perubahan dokumen, hingga pengadaan KTP-el kosong.

Ketika skenario tersebut dijalankan pada saat ujian, teknologi NFC digunakan untuk memverifikasi identitas peserta. Kejanggalan terdeteksi ketika foto yang tertera pada KTP tidak sesuai dengan orang yang berada di ruang ujian. Sebuah jaringan panjang dari 2017 hingga 2026 pun terungkap dalam kasus ini.

Seluruh konstruksi ini masih harus melalui pembuktian di ruang sidang untuk menentukan tindak pidana yang terbukti secara hukum. Kasus ini tidak hanya sekadar soal joki tertangkap, melainkan juga menggambarkan dugaan sistem seleksi yang dapat dimanipulasi dengan berbagai cara tidak sah.

Source link