Kejaksaan Negeri Tuban Serahkan Uang Hasil Sitaan Korupsi ke Pemkab Tuban
Irqam – 02 September 2026 | 18:09 – Dibaca 180 kali
Tuban – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban telah menyerahkan uang senilai Rp 1,27 miliar kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban. Uang tersebut merupakan hasil sitaan negara dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Ronggolawe Sukses Mandiri (RSM) periode 2017–2022.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tuban, Ujang Sutisna secara simbolis menyerahkan uang sitaan tersebut kepada Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky di Aula Kejaksaan Tuban pada Rabu (02/09/2026) menjelang perayaan HUT ke-81 Kejaksaan Republik Indonesia.
Pemulihan Aset dan Komitmen Antikorupsi
Ujang Sutisna menjelaskan bahwa pengembalian uang tersebut merupakan hasil dari upaya pemulihan aset setelah proses hukum kasus korupsi BUMD RSM. Tindakan ini menjadi bukti nyata komitmen Kejaksaan dalam menghadapi kasus korupsi dan mengembalikan hak negara untuk kesejahteraan masyarakat.
Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky pun menyambut baik pengembalian tersebut. Dia menegaskan komitmen Pemkab Tuban dan seluruh forkopimda untuk memperkuat kolaborasi dalam mencegah dan memberantas korupsi.
Manfaat untuk Masyarakat
Uang senilai Rp 1,27 miliar yang dikembalikan diharapkan dapat digunakan untuk program kesejahteraan masyarakat. Mas Lindra, sapaan akrab Bupati Tuban, menegaskan bahwa niat baik ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mutu tata kelola pemerintahan.
Pemkab Tuban memastikan bahwa pengelolaan keuangan dan aset daerah akan dijaga dan dipertanggungjawabkan dengan baik untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tuban.
Penyelesaian Kasus Korupsi di BUMD RSM
Perhatian terhadap kasus korupsi di BUMD RSM periode 2017-2022 telah menyeret dua direktur yang telah divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Adanya putusan ini memberikan pembelajaran bagi seluruh lembaga pemerintahan di Kabupaten Tuban untuk meningkatkan tata kelola yang transparan dan akuntabel.
Harapan ke depannya adalah agar proses ini menjadi momentum positif untuk membasmi korupsi dalam pemerintahan dan memastikan aset negara digunakan sebaik mungkin demi kepentingan masyarakat.
Sumber: Suara Indonesia


















