Polisi Tangkap Buron Pembobol Rumah Kosong di Tangerang: Berita Terbaru



Polisi Tangkap Buron Pembobol Rumah Kosong di Tangerang

Pria Buronan Spesialis Pencurian Rumah Kosong Ditangkap Polsek Sepatan

Jakarta – Polsek Sepatan, Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota, berhasil menangkap seorang pria berinisial S (40) yang merupakan buronan kasus pencurian spesialis rumah kosong di Kabupaten Tangerang, Banten. Tindakan penangkapan dilakukan di kawasan Perumahan Villa Regency 1, Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang.

Modus Operandi dan Pelaku

Kapolsek Sepatan, AKP Fahyani, mengungkapkan bahwa tersangka S ditangkap di tempat persembunyiannya. Dalam aksinya di Kampung Sarakan, Desa Pisangan Jaya, Sepatan, S dan rekannya ST memiliki peran yang terbagi. ST bertugas sebagai pengawas situasi lingkungan, sementara S bertindak sebagai pelaku pembobolan.

Pelaku kedapatan mencuri perhiasan emas seberat 30 gram dan satu unit ponsel dari rumah kosong yang ditinggalkan pemiliknya. Pelaku kemudian menjual emas curian tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membayar utang.

Penangkapan dan Tindakan Hukum

Atas perbuatannya, S akan dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan yang berpotensi mendapatkan hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Polisi juga terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam jaringan pencurian tersebut.

Plh Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Eko Bagus Riyadi, memberikan imbauan kepada masyarakat untuk selalu mengamankan rumah mereka dengan baik. Jangan tinggalkan rumah dalam jangka waktu lama tanpa pengawasan dan pastikan semua akses masuk terkunci dengan rapat. Apabila mencurigai aktivitas tertentu, segera laporkan kepada pihak kepolisian.

Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan kasus-kasus pencurian rumah kosong dapat terus terungkap dan pelaku dapat ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.

Sumber: ANTARA

Source link