Polda Metro Jaya Tetapkan 45 Tersangka Kerusuhan di DPR: Update Terbaru

45 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kerusuhan Usai Unjuk Rasa di DPR/MPR

Polda Metro Jaya menetapkan sebanyak 45 orang sebagai tersangka terkait kerusuhan yang terjadi setelah unjuk rasa menyampaikan pendapat di sekitar gedung DPR/MPR pada Kamis (27/8). Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imannudin, dari hasil pemeriksaan dan proses penyidikan, para pelaku dibagi ke dalam enam klaster peran.

Kelompok Anak Di Bawah Umur

Iman menjelaskan bahwa kelompok anak di bawah umur, sebanyak 153 orang telah diserahkan ke Subdit Perlindungan Perempuan dan Anak serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPA dan TPPO) Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kelompok ini terdiri dari anak-anak putus sekolah dan berusia antara 12 hingga 18 tahun.

Kelompok Dewasa dan Perusuh Biasa

Kemudian, terdapat kelompok dewasa sebanyak 91 orang yang kategori perusuh biasa. Sementara itu, klaster ketiga terdiri dari 71 orang yang diduga melakukan perusakan fasilitas umum dan penganiayaan pasca unjuk rasa, dengan 45 orang telah menjadi tersangka.

Modus operandi para tersangka meliputi perusakan fasilitas umum, penganiayaan terhadap orang atau barang, kekerasan berkelompok di tempat umum, menimbulkan kekacauan, serta membawa senjata tajam.

Iman menegaskan bahwa kepolisian tidak akan mentoleransi perbuatan yang mengganggu ketertiban umum dan mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi serta tidak membawa benda berbahaya saat unjuk rasa dilakukan.

Source link