Berita  

Pemkot Jambi Perpanjang Pembelajaran Jarak Jauh Hingga 2 September

Wali Kota Jambi Perpanjang PJJ Hingga 2 September 2026

Wali Kota Jambi, Maulana, telah memperpanjang pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi peserta didik jenjang TK/PAUD, SD, dan SMP di Kota Jambi hingga tanggal 2 September 2026. Keputusan ini diambil untuk mengantisipasi dampak pencemaran udara terhadap kesehatan siswa. Hal tersebut terdokumentasikan dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Jambi Nomor 24 Tahun 2026 tentang Antisipasi Dampak Pencemaran Udara Terhadap Kegiatan Belajar Mengajar di Lingkungan Satuan Pendidikan Kota Jambi.

PJJ Daring Diperpanjang

Dalam penjelasannya, Wali Kota Maulana menyatakan bahwa PJJ secara daring diperpanjang mulai 31 Agustus 2026 hingga 2 September 2026. Keputusan ini akan berlaku hingga kualitas udara membaik dan aman untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka. Keputusan tersebut didasarkan pada hasil pemantauan ISPU yang tergolong sangat tidak sehat dan fluktuatif di Kota Jambi.

Maulana menekankan pentingnya efektivitas kegiatan belajar mengajar selama PJJ. Kepala sekolah dan guru diminta tetap melaksanakan tugas dari sekolah serta memberikan materi pembelajaran secara daring. Orang tua juga diminta untuk mengawasi dan mendampingi anak-anak selama pembelajaran dari rumah. Adanya larangan untuk beraktivitas di luar ruangan jika kualitas udara tidak sehat juga ditekankan.

Kewajiban Guru dan Kepala Sekolah

Menurut Maulana, guru kelas dan guru mata pelajaran harus melaporkan pelaksanaan PJJ serta kondisi kesehatan peserta didik kepada kepala satuan pendidikan. Kepala satuan pendidikan juga diminta untuk memantau kualitas udara dan kesehatan peserta didik, serta melaporkannya kepada Wali Kota Jambi melalui Dinas Pendidikan Kota Jambi.

Penyesuaian terhadap pembelajaran tatap muka akan dilakukan sesuai dengan pemantauan kualitas udara dan kondisi lingkungan. Dengan demikian, langkah-langkah preventif diambil untuk menjaga kesehatan peserta didik selama masa PJJ yang diperpanjang ini.

Sumber: ANTARA

Source link