Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal di Kanwil Bea Cukai Jakarta: Rp20,18 M

Kantor Bea Cukai Jakarta Memusnahkan Barang Ilegal Senilai Rp20 Miliar

Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta telah berhasil memusnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) berupa barang kena cukai (BKC) ilegal dengan total nilai Rp20,18 miliar. Tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari Operasi Asap dan Operasi Macan Kemayoran periode 2025 hingga Juli 2026.

Menurut Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Hendri Darnadi, pemusnahan ini merupakan bentuk transparansi dan pelaksanaan fungsi community protector dalam melindungi masyarakat dari bahaya barang ilegal. Dari operasi tersebut, diperkirakan negara berhasil menyelamatkan potensi kerugian sebesar Rp11,81 miliar.

Barang yang Dimusnahkan dan Proses Hukum

Barang yang dimusnahkan meliputi 12.979.847 batang tembakau ilegal dan 28.263,7 gram, serta 1.506 botol atau 901,93 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Semua barang bukti tersebut telah ditetapkan sebagai BMMN dan kemudian dimusnahkan setelah proses hukum yang telah diatur.

Kolaborasi lintas instansi, termasuk Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Polisi Militer Kodam Jayakarta, Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, turut andil dalam penindakan ini.

Penindakan Rokok Ilegal di Indonesia

Secara nasional, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, mencatat peningkatan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai. Hingga Juli 2026, tercatat sebanyak 1,2 miliar batang rokok tanpa pita cukai berhasil diungkap, meningkat hampir 100 persen dari tahun sebelumnya.

Menurut kajian Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) bersama APINDO, kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal, termasuk tanpa pita cukai, memakai pita cukai palsu, dan menggunakan pita bekas, diperkirakan mencapai Rp15 triliun per tahun.

Praktik ilegal tersebut mengurangi pendapatan negara dari Cukai Hasil Tembakau (CHT), Pajak Rokok yang merupakan bagian Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau (PPN HT).

Source link