Berapa Biaya Klaim Asuransi Mobil? Rincian dan Contohnya

Biaya Klaim Asuransi Mobil: Penjelasan dan Rincian

Jakarta (ANTARA) – Biaya klaim asuransi mobil tidak selalu dibayarkan penuh oleh perusahaan asuransi. Pemilik kendaraan masih perlu membayar risiko sendiri atau own risk sesuai ketentuan polis yang berlaku.

Apa Itu Own Risk dalam Asuransi Mobil?

Own risk atau deductible adalah sejumlah uang yang harus dibayar pemilik polis saat mengajukan klaim asuransi. Jumlah ini ditentukan dalam polis, dan setelah dibayarkan, perusahaan asuransi akan menanggung sisa biaya perbaikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagai contoh, jika biaya perbaikan mobil mencapai Rp5 juta dan own risk dalam polis sebesar Rp300.000, maka pemilik kendaraan akan membayar Rp300.000, sedangkan sisanya ditanggung oleh perusahaan asuransi, asalkan kerusakan tersebut tercakup dalam perlindungan polis.

Berapa Kisaran Biaya Klaim Asuransi Mobil?

Untuk klaim kerusakan kendaraan, pemilik mobil perlu menyiapkan own risk sesuai ketentuan polis. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan risiko sendiri minimum sebesar Rp300.000 untuk asuransi kendaraan bermotor.

Namun, besaran own risk tidak selalu Rp300.000. Angka ini bisa berbeda tergantung pada produk asuransi dan ketentuan polis yang dimiliki.

Perbedaan antara Asuransi All Risk dan TLO

Asuransi All Risk atau Comprehensive memberikan perlindungan terhadap berbagai kerusakan kendaraan sesuai ketentuan polis, dengan tetap ada own risk yang harus dibayar. Sementara Total Loss Only (TLO) hanya mengcover kerugian total sesuai batas yang telah ditetapkan.

Klaim juga dapat ditolak jika kejadian atau kerusakan tidak termasuk dalam cakupan polis. Oleh karena itu, pemilik polis perlu memahami ketentuan perlindungan dan kewajiban yang tercantum dalam dokumen asuransi.

Sebelum mengajukan klaim, pastikan untuk membaca kembali polis dan memahami ketentuan yang berlaku agar tidak terjadi ketidaksesuaian saat proses klaim asuransi.

Source link