Polisi Gelar 51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi di Depok
Subdit Resmob Polda Metro Jaya telah sukses menggelar 51 adegan rekonstruksi dalam kasus pembunuhan dan mutilasi yang terjadi di Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok. Kanit 1 Subdit Resmob Polda Metro Jaya, Kompol Dimitri Mahendra, mengonfirmasi bahwa seluruh rangkaian reka ulang peristiwa tersebut telah selesai dilaksanakan.
Pelaksanaan rekonstruksi tersebut menghasilkan temuan fakta baru yang berdampak pada penetapan pasal sangkaan terhadap tersangka berinisial SA. Penyidik kini menjerat tersangka dengan pasal berlapis yang mencakup dugaan pembunuhan berencana, pembunuhan, penganiayaan yang mengakibatkan kematian, hingga pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan orang mati.
Jasad Pria Ditemukan dalam Kondisi Mutilasi di Depok
Jasad pria tak dikenal ditemukan di dalam karung di lapangan Kavling Depkes, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, dengan kondisi terikat dan diduga korban mutilasi. Ditemukan bagian kepala, badan, serta kedua tangan korban, sedangkan kedua kaki sampai pangkal paha sudah tidak ada.
Ditemukan pula luka sayatan di bagian leher korban dan tidak ditemukan identitasnya. Hal ini membuat dugaan bahwa korban telah dimutilasi.
Polisi mendalami kasus ini dengan cermat dan hasil rekonstruksi telah membantu dalam menetapkan pasal baru yang dikenakan kepada tersangka. Keberhasilan Subdit Resmob Polda Metro Jaya dalam menggelar rekonstruksi ini menjadi langkah penting dalam mengungkap kebenaran di balik kasus pembunuhan dan mutilasi yang tragis di Depok.

















