Penertiban BBM Subsidi NTT Dongrak Penerimaan Pajak Kendaraan

Penertiban BBM Subsidi di NTT Dongkrak Penerimaan Pajak Kendaraan hingga Rp 40 Miliar

Penertiban penggunaan BBM bersubsidi di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) telah dilakukan sejak Juni lalu dengan mengacu pada Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025. Hal ini menuai berbagai pro dan kontra, namun ternyata berdampak positif terutama terhadap penerimaan pajak kendaraan bermotor. Menurut Badan Pendapatan dan Aset Daerah (BPAD) Provinsi NTT, penerimaan pajak kendaraan dari Januari hingga Juli 2026 mencapai Rp 217,966 miliar.

Lonjakan Penerimaan Pajak Kendaraan di NTT

Dari total penerimaan tersebut, terdiri dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp 135,861 miliar dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp 82,044 miliar. Hal ini merupakan lonjakan yang signifikan, terutama terjadi dalam dua bulan terakhir. Pada bulan Juni, penerimaan pajak kendaraan di Provinsi NTT sebesar Rp 34,969 miliar, kemudian meningkat pada bulan Juli menjadi Rp 40,643 miliar.

Dampak Positif dari Penertiban BBM Subsidi

Kepala BPAD NTT, Johny E. Ataupah, menyatakan bahwa lonjakan penerimaan pajak kendaraan ini adalah efek positif dari penertiban penggunaan BBM bersubsidi di wilayah NTT. Operasi penertiban ini dilakukan sesuai dengan Pergub NTT Nomor 13/2025 untuk meningkatkan wajib pajak dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Johny menekankan bahwa penertiban ini bertujuan untuk memperkuat kondisi fiskal NTT yang masih terbatas. Dalam pelaksanaannya, operasi penertiban tersebut melibatkan petugas dan SPBU di NTT untuk membantu mengimplementasikan peraturan tersebut.

Johny juga mengajak masyarakat untuk melihat sisi positif dari penertiban ini, yang berdasarkan pada regulasi yang berlaku. Hal ini dilakukan agar masyarakat tidak hanya melihat sisi negatif penertiban sebagai sesuatu yang merugikan mereka.

Source link