Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Perampokan dan Penyekapan Lansia di Cakung
Jakarta – Polisi sukses menangkap pelaku perampokan terhadap seorang perempuan lanjut usia (lansia) berusia 61 tahun yang juga disekap saat hendak melaksanakan shalat dzuhur di rumahnya, di Kampung Pisangan, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur.
Kapolsek Cakung Kompol Andre Tri Putra menjelaskan bahwa pelaku berhasil diamankan dalam kurun waktu kurang dari tiga jam sejak kejadian berlangsung. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban perampokan dan pencurian dengan kekerasan yang diterima oleh Polsek Cakung pada hari Minggu sekitar pukul 12.00 WIB.
Pelaku Ancam Korban dengan Senjata Tajam
Saat kejadian, korban tengah bersiap untuk melaksanakan salat dzuhur ketika mendengar seseorang masuk ke rumahnya. Korban memanggil pelaku dengan mengira orang tersebut adalah anaknya, namun ternyata pelaku berinisial M.
Pelaku kemudian mengancam korban dengan golok dan melarangnya untuk berteriak. Korban kemudian disekap dan terpaksa memberikan barang berharga miliknya seperti uang tunai sekitar Rp600 ribu, anting emas seberat satu gram, dan telepon seluler Samsung A07.
Penangkapan Tidak Sampai Tiga Jam
Berdasarkan keterangan korban, polisi berhasil mengarah kepada seorang pria berinisial M sebagai pelaku. Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti seperti lakban cokelat, anting emas, handphone Samsung A07, dan uang tunai Rp472 ribu.
Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Cakung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dia dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 479 KUHP 2023 dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
Sumber: ANTARA


















