Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Peredaran Narkotika di Jakarta Timur
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika di wilayah Jakarta Timur dengan menyita barang bukti ganja dan sabu-sabu.
Penemuan Barang Bukti dan Penangkapan Tersangka
Melalui operasi yang dilakukan pada Rabu (22/7), polisi berhasil menyita 27,96 kilogram ganja dan 2,69 gram sabu-sabu dari sebuah rumah kontrakan di Jakarta Timur. Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Triyatno Pamungkas, menjelaskan bahwa tiga tersangka berhasil diamankan dalam pengungkapan ini, yaitu D.H.P. (35), F.R. (32), dan Y.P. (37) di empat lokasi berbeda di Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur.
Triyatno menyebutkan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan dari masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. Penyelidikan dilakukan di wilayah Jakarta Timur hingga akhirnya ketiga tersangka berhasil ditangkap beserta barang bukti yang cukup signifikan.
Penggeledahan dan Penyitaan Barang Bukti
Operasi penyergapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas transaksi dan pengiriman narkotika di kawasan Jatinegara. Polisi kemudian berhasil menelusuri jejak tersangka utama, D.H.P., yang membawa petugas ke sebuah rumah di Cipinang Muara.
Dari pengembangan kasus tersebut, polisi berhasil menyita puluhan paket ganja yang disimpan di keranjang dan kardus di rumah kontrakan di Cipinang. Total 27,96 kilogram ganja dan 2,69 gram sabu-sabu berhasil diamankan, bersamaan dengan sejumlah barang bukti lainnya seperti alat komunikasi yang digunakan untuk bertransaksi.
Langkah cepat dari pihak kepolisian mengarah pada penangkapan tersangka lain, Y.P., yang diduga sebagai pemilik seluruh barang haram yang disita. Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Metro Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut.

















