Warga Surabaya Ditipu Oknum ASN: Advokat Siap Ambil Langkah Hukum

Warga Surabaya Jadi Korban Penipuan Oknum ASN Sampang, Advokat Siap Ambil Langkah Hukum

Redaksi – 30 July 2026 | 22:07 – Dibaca 146 kali

Imam Haironi, SH Kuasa Hukum Korban

Seorang warga Gresikan Surabaya dengan inisial HA telah menjadi korban dugaan penipuan yang dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Sampang dengan inisial MH. Hal ini diungkapkan oleh Imam Haironi, SH selaku kuasa hukum HA dalam keterangan kepada wartawan pada Kamis (30/07/2026).

Menurut keterangan dari Imam, HA mengalami kerugian setelah diiming-imingi sejumlah paket proyek dengan imbalan uang sebagai titipan jaminan. Tanpa curiga, HA terus mentransfer sejumlah uang melalui rekening pribadinya hingga mencapai 140 juta rupiah.

Janji yang Tak Terealisasi

MH yang merupakan pelaku penipuan mengaku memiliki akses ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui tokoh dengan inisial CDR. Namun, hingga tahun 2026, paket proyek yang dijanjikan tak pernah terealisasi dan tidak ada kejelasan keberadaannya.

HA pun sudah memberikan kesempatan kepada MH untuk mengembalikan uang yang telah dititipkan, namun selalu dihadapkan pada berbagai alasan dan janji palsu yang tak pernah terlaksana.

Ancaman Hukum

Imam Haironi menegaskan bahwa semua bukti telah dikantongi termasuk saksi yang mengetahui kejadian tersebut. Jika terduga pelaku tetap tidak memberikan kewajiban yang seharusnya, pihaknya akan mengambil langkah hukum dengan surat somasi terlebih dahulu.

Jika langkah somasi tidak diindahkan, mereka akan melaporkan kasus tersebut ke Polres Sampang. Dalam pelaporan tindak pidana penipuan dan penggelapan, terduga pelaku dapat dijerat sesuai dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2023 tentang Penipuan Pasal 492 dan Pasal 486 tentang Penggelapan yang mengancam hukuman penjara hingga 4 tahun.

Jadi, kondisi ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran yang terkesan menggiurkan namun belum tentu benar adanya.

Source link