Tiga Terdakwa Kasus Sumur Minyak Meledak di Blora Dituntut Enam Bulan Penjara
Pada hari Minggu tanggal 17 Agustus 2025, terjadi ledakan sumur minyak ilegal di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Kejadian tersebut kemudian berujung pada proses hukum terhadap tiga terdakwa yang terlibat dalam tindak pidana tersebut. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut ketiganya dengan pidana penjara selama enam bulan.
Adalah Hartono, Suhartono, dan Suparman yang menjadi terdakwa dalam kasus ini. Mereka menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Blora pada Selasa, 28 Juli 2026, didampingi penasihat hukum masing-masing. JPU membacakan tuntutan pidana terhadap ketiga terdakwa yang terbukti melanggar Pasal 474 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Tuntas Tuntutan
Dalam tuntutannya, JPU menegaskan agar Hartono, Suhartono, dan Suparman masing-masing mendekam di balik jeruji penjara selama enam bulan setelah perhitungan masa penahanan yang telah dijalani. Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan atau pleidoi. Mereka meminta waktu seminggu untuk menyiapkan pembelaan mereka.
Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pleidoi telah dijadwalkan pada tanggal 4 Agustus 2026 oleh majelis hakim. Kasus ini berasal dari kejadian kebakaran sumur minyak ilegal di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo pada tanggal 17 Agustus 2025 yang mengakibatkan lima orang meninggal dunia. Kobaran api dari sumur minyak tersebut sulit dipadamkan dan membakar area selama tujuh hari sebelum berhasil dipadamkan.
Korban meninggal dunia akibat kebakaran ini antara lain adalah Tanek, Wasini, Sureni, Yeti, dan Abu Dabi. Mereka meninggal dengan rentang tanggal kematian mulai dari 17 Agustus 2025 hingga 11 September 2025. Peristiwa tragis ini turut menggugah keberadaan hukum untuk menegakkan keadilan atas tindakan ilegal yang mengancam nyawa banyak orang.


















