Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Dihentikan
Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan untuk menghentikan sidang kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang menyeret nama Tifauzia Tyassuma, atau yang lebih dikenal sebagai dokter Tifa. Keputusan tersebut diambil setelah majelis hakim mengabulkan eksepsi dari pihak terdakwa.
Eksepsi Diterima, Dakwaan Dibatalkan
Menyampaikan putusan tersebut, Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati menyatakan bahwa permohonan dari tim advokat terdakwa diterima dan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinyatakan batal demi hukum. Hal ini menyebabkan materi perlawanan lainnya tidak perlu dipertimbangkan, sehingga sidang pun dihentikan.
Disamping itu, majelis hakim juga memerintahkan agar seluruh berkas perkara, dakwaan, dan barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut dikembalikan kepada penuntut umum. Selain itu, semua biaya dalam proses hukum ini akan dibebankan kepada negara.
Tifa Berterima Kasih dan Siap Melanjutkan Perjuangan
Usai mendengar keputusan hakim, dokter Tifa merasa bersyukur karena proses hukum telah berjalan dengan adil. Ia mengucapkan terima kasih atas dukungan semua pihak yang memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Dokter Tifa juga menegaskan kesungguhan dirinya untuk terus berjuang menegakkan kebenaran dan menyingkap setiap kebohongan yang ada di Indonesia. Ia percaya bahwa keputusan majelis hakim hari ini bukanlah akhir dari perjuangannya, terutama terkait isu sensitif yang berkaitan dengan otentitas ijazah.
Sumber: ANTARA


















