Revitalisasi SMAN 1 Randublatung: Sorotan APD dan BPJS

Proyek Revitalisasi SMA Negeri 1 Randublatung Sorotan Publik

Pelaksanaan proyek revitalisasi SMA Negeri 1 Randublatung, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, yang melibatkan sekitar 30 tenaga kerja lokal menjadi perhatian publik setelah terdapat temuan pekerja yang belum terdaftar BPJS Ketenagakerjaan dan bekerja tanpa Alat Pelindung Diri (APD) sesuai standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Pekerja Tanpa Perlindungan

Kepala SMA Negeri 1 Randublatung, Harmoko, mengakui adanya pekerja lokal yang masih belum terdaftar BPJS Ketenagakerjaan. Penggunaan APD di lapangan juga belum optimal. Menurut Harmoko, proyek senilai Rp 2,343 miliar tersebut bersumber dari APBN melalui Program Revitalisasi Sekolah Menengah Atas Tahun 2026 Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Proyek dimulai pada 22 Juni 2026 dengan masa pelaksanaan 180 hari kalender.

Pengabaian Standar K3

Pantauan di lokasi proyek menunjukkan sejumlah pekerja yang melakukan aktivitas tanpa mengenakan helm keselamatan atau APD lainnya. Penggunaan standar K3, termasuk APD dan jaminan sosial bagi pekerja, merupakan aspek penting dalam konstruksi untuk meminimalkan risiko kecelakaan kerja.

Ketua Komite SMA Negeri 1 Randublatung, Eksan, mengaku tidak mengetahui proyek revitalisasi tersebut karena komite tidak dilibatkan dalam Panitia Pembangunan Sekolah (P2S). Eksan ditunjuk sebagai penanggung jawab bidang keamanan tanpa persetujuan sebelumnya, yang membuatnya mengundurkan diri dari kepanitiaan.

Komite tidak pernah melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan proyek, termasuk terkait penggunaan APD dan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Eksan menyatakan bahwa ketidakterlibatan komite dalam proses proyek dapat menimbulkan ketidaksesuaian dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

Source link