Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Masih Menunggu Pelimpahan Berkas Pencurian Inventaris Karang Taruna
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat masih menunggu pelimpahan berkas perkara kasus pencurian inventaris Karang Taruna Kelurahan Bungur dari penyidik Polres Metro Jakarta Pusat. Meskipun Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah diterima lebih dari 30 hari yang lalu, jaksa belum menerima berkas perkara tahap pertama untuk diteliti.
Proses Penyidikan yang Terhambat
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Pusat, Fajar Seto, menyatakan bahwa dalam kurun waktu 30 hari sejak SPDP diterima, belum ada pengiriman berkas perkara ke jaksa penuntut umum. Hal ini membuat Kejari Jakarta Pusat mengeluarkan surat permintaan perkembangan hasil penyidikan untuk memastikan proses penanganan perkara tetap berjalan.
Jaksa menerima SPDP atas nama dua tersangka, DS dan PPJ, serta telah menerbitkan Surat Penunjukan Penuntut Umum. Namun, hingga batas waktu 30 hari tersebut, penyidik belum menyampaikan berkas perkara tahap pertama kepada jaksa.
Kasus Pencurian Inventaris Karang Taruna
Kasus ini bermula dari hilangnya sejumlah barang inventaris Sekretariat Karang Taruna Kelurahan Bungur RW 06, Kecamatan Senen. Barang-barang tersebut meliputi satu set alat musik, peralatan sablon, alat press, dan barang elektronik lainnya dengan nilai kerugian lebih dari Rp100 juta.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Robby Saputra, menjelaskan bahwa penyidik telah menetapkan dua tersangka berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti. Mereka masih terus mengembangkan perkara ini untuk mendalami peran masing-masing tersangka serta kemungkinan adanya pelaku atau penadah lain.


















