Anak Diduga Pelaku Kekerasan Seksual di Jagakarsa Diamankan Polisi
Kepolisian berhasil mengamankan seorang Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Kasus ini terjadi pada bulan Mei 2026 dan terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan resmi.
Penangkapan dan Kolaborasi Masyarakat
Setelah menerima laporan, aparat kepolisian segera melakukan tindakan dengan mendatangi lokasi kejadian. Di lokasi, mereka bekerja sama dengan Ketua RT, Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK), dan warga sekitar. Anak yang diduga menjadi pelaku kekerasan seksual kemudian diamankan untuk dilakukan pemeriksaan di Polsek Jagakarsa.
Kapolsek Jagakarsa, Kompol Nurma Dewi, menyatakan bahwa pihak kepolisian akan terus mengembangkan penyelidikan terkait kasus ini. Mereka juga akan mencari bukti-bukti yang kuat untuk memperkuat dugaan pidana terhadap pelaku.
Kerjasama Masyarakat Dalam Penanganan Kasus
Nurma juga memberikan apresiasi kepada Ketua RT dan warga sekitar yang telah bersedia bekerja sama dalam penanganan kasus ini. Mereka juga turut membantu proses penyerahan anak yang diduga pelaku kepada pihak kepolisian.
Saat ini, polisi masih terus melakukan pendalaman kasus dan mengumpulkan bukti-bukti untuk mengungkap kejadian secara menyeluruh. Pelaku yang diduga telah menyerahkan diri ke penyidik dan kasus ini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya.


















