Sanksi Tegas DLH Gresik terhadap Pabrik Pupuk Dolomit di Golokan
Pada Rabu, 15 Juli 2026, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gresik memberlakukan sanksi tegas terhadap pabrik pupuk dolomit yang berlokasi di Jalan Raya Kertosono, Desa Golokan, Kecamatan Sidayu. Sanksi tersebut diberlakukan setelah tim verifikasi lapangan menemukan adanya pelanggaran aturan lingkungan selama turun ke lokasi operasional pabrik.
Temuan Verifikasi Lapangan
Dalam verifikasi lapangan, tim petugas DLH menemukan bahwa terdapat banyak ceceran material dolomit, bahan baku utama di pabrik, terutama di area produksi pabrik. Aktivitas pemindahan material juga berpotensi menyebabkan penyebaran material akibat angin.
Menanggapi temuan tersebut, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Kabupaten Gresik, Jauzi, menyatakan bahwa sanksi administratif akan diberlakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Selain sanksi, pihak perusahaan juga diminta untuk mengelola dampak debu yang dihasilkan dari aktivitas produksi.
Tindakan Perbaikan
DLH Gresik juga menginstruksikan perusahaan untuk memenuhi kewajiban dalam menyediakan ruang terbuka hijau minimal 20 persen dari total lahan, serta menambahkan tanaman yang dapat mereduksi polusi udara. Perusahaan juga diminta untuk membangun gudang dan area produksi tertutup, serta melakukan penyiraman rutin di area produksi dan halaman.
Sebelumnya, keluhan dari warga sekitar dan pengguna jalan terkait asap dan debu halus yang keluar dari pabrik pupuk dolomit telah menjadi perhatian. Asap putih yang terlihat keluar dari cerobong pabrik telah menyelimuti sekitar pabrik pada malam hari, mengakibatkan polusi udara yang meresahkan baik untuk warga maupun pengguna jalan.




:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3600376/original/087569200_1634044310-WhatsApp_Image_2021-10-12_at_13.38.27__1_.jpeg?w=700)













