Berita  

Update Layanan Bank Mandiri Taspen KC Purwokerto Dijamin Tetap Normal

Nasabah Bank Mandiri Taspen Purwokerto Tetap Bisa Bertransaksi Meski Ada Aksi Penyampaian Aspirasi

Bank Mandiri Taspen memastikan seluruh layanan operasional di Kantor Cabang Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, berjalan normal meski sejumlah nasabah sedang menyampaikan aspirasi terkait dugaan penipuan investasi yang melibatkan mantan pegawai. Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri Taspen, Tulus P Hutabarat, menegaskan bahwa layanan perbankan seperti teller, customer service, dan ATM tetap beroperasi sesuai jam kerja reguler.

Pendampingan dan Informasi untuk Nasabah Terdampak

Bank Mandiri Taspen turut berempati terhadap nasabah yang menjadi korban dalam kasus dugaan penipuan tersebut. Mereka telah membuka posko layanan khusus untuk memberikan informasi, pendampingan, serta data yang dibutuhkan untuk mendukung proses penyelidikan yang dilakukan aparat penegak hukum. Bank ini juga telah melaporkan perkara tersebut kepada pihak berwajib dan siap untuk mematuhi proses hukum yang berlangsung.

Langkah Proaktif Bank Mandiri Taspen

Untuk mempercepat penyelesaian kasus, Bank Mandiri Taspen mengimbau nasabah yang menjadi korban untuk bekerja sama dengan pihak kepolisian dan OJK. Mereka juga menyarankan agar masyarakat tidak mudah terpengaruh informasi yang tidak terverifikasi serta selalu menggunakan produk dan layanan resmi Bank Mandiri Taspen dalam aktivitas perbankan. Dengan mengedepankan tata kelola perusahaan yang baik, integritas, dan keamanan dana nasabah, Bank Mandiri Taspen berkomitmen untuk menjalankan semua kegiatan usaha sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Sementara itu, puluhan nasabah yang menjadi korban investasi bodong akan melakukan aksi penyampaian aspirasi di Kantor Cabang Purwokerto. Mereka didukung oleh aparat keamanan untuk menjaga kelancaran dan ketertiban aksi tersebut.

Perkembangan Kasus Penipuan Investasi

Oknum mantan pegawai Bank Mandiri Taspen yang diduga terlibat dalam penipuan investasi telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polresta Banyumas. Kasus ini melibatkan lebih dari 100 korban dengan total kerugian mencapai Rp25 miliar. Polresta Banyumas juga sedang mengkaji dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam penanganan kasus tersebut.

Source link