Polres Jakarta Pusat Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Obat Berbahaya
Polres Metro Jakarta Pusat melakukan pemusnahan barang bukti narkotika dan obat berbahaya hasil pengungkapan tujuh perkara sebagai bukti penanganan kasus dan komitmen dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Komitmen dalam Memberantas Peredaran Narkoba
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold EP Hutagalung, menegaskan bahwa penindakan terhadap pelaku peredaran narkotika terus dilakukan secara tegas. Selain itu, upaya pencegahan juga dilakukan melalui edukasi dan sinergi dengan masyarakat.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 28,3 kilogram ganja, 3,3 kilogram sabu, 17.057 butir ekstasi, 15,32 gram tembakau sintetis, 1.044 cartridge etomidate, dan 7.972 butir obat berbahaya. Selama Juni 2026, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat juga berhasil menangani delapan kasus peredaran obat keras dengan menangkap sembilan tersangka.
Langkah Pemberantasan Narkotika
Akibat pengungkapan kasus selama Juni 2026, diperkirakan sekitar 35 ribu jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika. Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu S Kuncoro, menjelaskan bahwa pemberantasan narkotika tidak hanya dilakukan melalui penegakan hukum, tetapi juga dengan mengedepankan langkah pencegahan.
Sosialisasi mengenai bahaya narkoba terus digencarkan ke sekolah-sekolah dan masyarakat. Masyarakat juga diajak untuk memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di sekitar lingkungan mereka. Dengan sinergi antara aparat kepolisian dan masyarakat, diharapkan peredaran narkotika dapat ditekan.






:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3600376/original/087569200_1634044310-WhatsApp_Image_2021-10-12_at_13.38.27__1_.jpeg?w=700)











