Polisi Gagalkan Peredaran Sabu di Bekasi dengan Modus Pakan Burung
Jakarta – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 38,25 gram dengan modus penyamaran di dalam kemasan pakan burung di wilayah Bekasi, Jawa Barat.
Penangkapan Tersangka DS
Panit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Ipda I Nengah Suprata, menjelaskan bahwa pada 30 Juni 2026, polisi menangkap satu orang tersangka berinisial DS (26) di wilayah Bintara, Bekasi. Penangkapan tersebut dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.
Tim Opsnal Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menemukan lima paket sabu seberat bruto 27,32 gram yang disembunyikan di dalam kantong kertas pakan burung saat menangkap DS yang hendak bertransaksi.
Pengembangan Kasus
Setelah penangkapan DS, polisi melakukan pengembangan ke sebuah rumah kontrakan di Bekasi Barat yang digunakan sebagai tempat penyimpanan narkotika. Di lokasi tersebut, polisi menemukan dua plastik klip berisi sabu seberat bruto 10,93 gram. Selain itu, barang bukti lain seperti timbangan digital, plastik klip kosong, lakban, telepon genggam, dan alat hisap juga disita oleh polisi.
Total barang bukti sabu yang disita dari tangan tersangka mencapai 38,25 gram bruto. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Sumber: ANTARA

















