Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Judi Online Internasional “1XBET”, Empat Tersangka Ditangkap
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil membongkar sindikat perjudian daring (online) jaringan internasional yang menggunakan situs “1XBET”. Empat orang tersangka diamankan dalam penggerebekan ini.
Sindikat Judi Online Dibongkar
Kasubdit IV Direktorat Siber Polda Metro Jaya, AKBP Grawas Sugiharto, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber yang dilakukan oleh tim Subdit IV pada 23 Mei 2026.
Setelah menemukan informasi terkait situs 1XBET dan website lain yang memuat konten perjudian, dilakukan penyelidikan yang kemudian berujung pada penangkapan empat tersangka dengan peran yang berbeda pada 9 Juni 2026.
Tersangka Berperan dalam Klaster yang Berbeda
Penindakan ini menyasar tiga klaster utama dalam jaringan tersebut. Pertama, klaster pengepul rekening di daerah Cianjur, Jawa Barat. Kedua, klaster operator dan admin website di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Ketiga, klaster pengendali yang berada di luar negeri.
Dari penggerebekan ini, polisi berhasil mengamankan tiga tersangka di Banjarmasin. Mereka berperan sebagai koordinator admin yang bertugas mengelola aliran dana judi berdasarkan perintah dari seorang pengendali yang saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang.
Dari klaster Cianjur, polisi menangkap tersangka yang berperan sebagai koordinator pemburu rekening nominee untuk digunakan dalam operasional judi online.
Selama beraksi sejak April 2026, tersangka berhasil memproduksi lebih dari 500 rekening yang kemudian dikirim ke luar negeri.
Perputaran Uang Mencapai Rp2 Miliar
Berdasarkan catatan kepolisian, perputaran omzet dari jaringan perjudian ini telah mencapai lebih dari Rp2 miliar sejak April 2026. Penyidik telah memblokir 75 rekening terkait dan menyita sejumlah barang bukti seperti gawai, laptop, dan buku tabungan.
Ditressiber Polda Metro Jaya memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak memberikan atau memperjualbelikan data pribadi serta rekening bank kepada pihak lain.
Tersangka dalam kasus ini dikenai sejumlah pasal termasuk Tindak Pidana Perjudian online, Tindak Pidana Pencucian Uang, dan pasal lainnya dengan ancaman pidana penjara.


















