Polisi Jakut Tangkap Penjual Senjata Air Gun







Polisi Tangkap Penjual Senjata Air Gun di Jakarta Utara

Polisi Berhasil Mengamankan Penjual Senjata Air Gun di Jakarta Utara

Polisi Amankan Penjual Senjata Air Gun di Tanjung Priok

Polisi menangkap seorang pria berinisial MF alias B yang diduga melakukan jual beli senjata jenis air gun (senjata angin) di Jalan Panaitan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang berupa senjata air gun, peluru, tabung Co2, dan perangkat lainnya dari pelaku.

Barang Bukti yang Diamankan

Selain senjata air gun, polisi juga menyita selongsong mimis, tabung gas air gun, slide part, serta perangkat perbaikan senjata. Pendeta yang dijerat dengan pasal 306 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP) dapat dikenakan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Penangkapan terhadap pelaku ini dipicu dari informasi masyarakat mengenai adanya jual beli senjata air gun melalui aplikasi pesan WhatsApp. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan teknik undercover buy untuk mengumpulkan barang bukti yang cukup.

Proses Penangkapan

Petugas berhasil memesan senjata air gun melalui pelaku dan menetapkan lokasi transaksi di Jalan Panaitan. Pada saat pelaku tiba di lokasi transaksi, petugas segera mengamankannya. Selain itu, barang bukti tambahan ditemukan di kontrakan pelaku di kawasan Jati Cempaka Pondok Gede, Kota Bekasi.

Seluruh barang bukti beserta pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut di Polres Pelabuhan Tanjung Priok.


Source link