Polres Blora Limpahkan Tersangka Kasus Dugaan Perusakan Jalan Palon

Dugaan Perusakan Jalan Di Desa Palon: Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kasus dugaan perusakan jalan di Desa Palon, Kecamatan Jepon, akhirnya memasuki babak baru. Polres Blora telah melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Blora setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.

Tersangka Dan Pelimpahan

Tersangka dalam kasus ini adalah Agus Sutrisno atau yang akrab disapa Agus Palon. Kasatreskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin, mengkonfirmasi bahwa tersangka telah menjalani proses pelimpahan tahap II setelah berkas perkara P21. Penyidik telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.

Kronologi Kasus

Agus Palon ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan atas dugaan perusakan jalan oleh pelaksana proyek, Hermawan Susilo. Kejadian tersebut terjadi saat proyek pengecoran jalan kabupaten di Desa Palon sedang berlangsung. Meski demikian, Agus Palon membantah telah melakukan perusakan dan menyatakan tidak bersalah.

Menurut Agus, saat kejadian tidak terdapat papan pemberitahuan penutupan atau pengalihan arus lalu lintas di lokasi proyek. Ia berpendapat bahwa tindakannya hanya sebatas melintas dan seharusnya tidak dipermasalahkan.

Proyek peningkatan ruas Turirejo–Palon–Nglobo di Kecamatan Jepon merupakan proyek besar dengan nilai kontrak mencapai Rp1,198 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Blora. Proyek ini dilaksanakan oleh CV Meteor Jaya dan dijadwalkan berlangsung selama 90 hari kalender.

Meskipun masih terdapat perdebatan antara pelapor dan tersangka, penegakan hukum akan terus berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Tunggu informasi selanjutnya mengenai perkembangan kasus ini.

Source link