Petugas Rutan Gagalkan Penyelundupan Narkoba Melalui Obat Batuk
Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat berhasil menggagalkan dua upaya penyelundupan narkoba ke dalam rutan tersebut dalam satu hari pada Senin (15/6). Penyelundupan narkoba dilakukan melalui obat batuk yang disimpan oleh pengunjung wanita di kunciran rambut.
Penyelundupan Pertama
Pada kunjungan sesi pagi, seorang pengunjung wanita berinisial NA berupaya menyelundupkan narkotika jenis cairan Etomidate dalam botol obat batuk berukuran 60 ml, namun hanya terisi separuh seberat 30 ml. Kecurigaan petugas muncul saat aroma tidak wajar tercium dari botol obat batuk tersebut.
Penyelundupan Kedua
Pada sesi kunjungan siang, seorang pengunjung wanita berinisial MU (39) diamankan petugas setelah ditemukan paket sabu seberat 8 gram yang diselipkan di dalam kunciran rambut berwarna hitam. Melalui penggeledahan yang ketat, petugas berhasil mengungkap penyelundupan ini.
Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Wahyu Trah Utomo, mengapresiasi kinerja petugas yang berhasil mencegah kedua upaya penyelundupan narkoba tersebut. Ia menegaskan komitmen untuk menjaga rutan tetap aman dan bebas dari narkoba.
Penegakan aturan di dalam rutan akan dilakukan tanpa toleransi terhadap penyalahgunaan narkoba maupun barang terlarang lainnya. Setiap pelanggaran akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan berkoordinasi dengan pihak terkait.

















